jpnn.com - JAKARTA - Langkah Panitia Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (P4), gabungan dari LSM yang mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencabut SK anggota KPU, dinilai sebagai pembelajaran kepada lembaga negara yang melakukan pelanggaranAksi itu bukanlah sebagai tindakan penyerangan kepada SBY dan Partai Demokrat.
"Ini bukan langkah politik yang pro, atau menentang pemerintah
BACA JUGA: Menkeu: Tunjangan Operasional Bisa Saja Diuangkan
Jadi, presiden jangan merasa ini sebagai perlawanan, atau Demokrat merasa dalam konteksnya melawanMenurut Ray, tindakan itu merupakan perjuangan menegakkan demokrasi dan pembelajaran buat lembaga negara lainnya
BACA JUGA: Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada
"Makanya harus didesak lewat DPRKarena itu, kata Ray Rangkuti lagi, pencabutan SK anggota KPU lebih baik dilakukan daripada harus menunggu revisi UU No 22 tahun 2007 tentang KPU dan Perppu
BACA JUGA: Polri Disarankan Hentikan Penyidikan Bibit-Chandra
"Akan merepotkan dan butuh waktu untuk mencocokkan lagi UU sebelumnyaTak perlu ada Perppu, SK saja yang dicabut," pintanya.Dipaparkan oleh Ray Rangkuti pula, pergantian anggota KPU sebaiknya dilakukan sebelum tahun 2009 berakhirAlasannya, tahun 2010 KPU akan menghadapi momen-momen pemilihan kepala daerah (Pilkada)P4 juga menuntut anggota KPU diganti sebelum masa jabatannya berakhir tahun 2013KPU dinilai gagal menyelenggarakan Pemilu, karena puluhan juta rakyat Indonesia tidak bisa menggunakan hak pilihnya akibat tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, Budiman Sudjatmiko, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa KPU tidak amanah dalam menjalankan tugasnyaAnggota Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (F-PDIP) ini mengakui jika pihaknya merasa dirugikan"Karena itu, saya meminta kepada rekan-rekan untuk mengkonsilidasikan ke fraksinya masing-masing, untuk menyatakan sikap," pinta Budiman pula(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Parsial, Menkeu Cabut 35 Peraturan
Redaktur : Tim Redaksi