Menhut Haramkan Menambang di TN

Kamis, 04 September 2008 – 17:08 WIB
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengakui bahwa pihaknya membolehkan dilakukannya aktifitas penambangan di hutan lindung dan hutan produksiNamun penambangan tidak boleh dilakukan di taman nasional.

jpnn.com - “Kalau di hutan lindung dan hutan produksi, sesuai aturan yang ada boleh dilakukan penambangan

BACA JUGA: Dituding Azmun, Kaban Anggap Biasa

Tapi kalau di taman nasional, itu haram hukumnya,” tegas Menhut dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Menhut menambahkan, bila pertambangan dilakukan di hutan lindung, maka itu harus dilakukan secara tertutup

Tapi kalau dilakukan di hutan produksi, maka boleh dilakukan secara terbuka

BACA JUGA: Aprindo Minta Hapus PPnBM

“Aturannya begitu
Kita harapkan ini bisa jadi aturan main sehingga hutan bisa dijaga,” katanya.

Dalam raker tersebut, Menhut sempat dicecar berbagai pertanyaan terkait banyaknya masyarakat yang berkasus dengan soal kehutanan

BACA JUGA: Urip : Saya Cuma Wayang!

Misalnya di Trenggalek, Jawa Timur, masyarakat mengklaim bahwa tanah di kawasan hutan itu adalah hak mereka, sementara Dephut mengklaim itu milik negaraMenhut diminta memberkan solusi terbaik bagi masyarakat.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Tahun, Untuk Jaksa Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler