jpnn.com - “Kalau di hutan lindung dan hutan produksi, sesuai aturan yang ada boleh dilakukan penambangan
BACA JUGA: Dituding Azmun, Kaban Anggap Biasa
Tapi kalau di taman nasional, itu haram hukumnya,” tegas Menhut dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).Menhut menambahkan, bila pertambangan dilakukan di hutan lindung, maka itu harus dilakukan secara tertutup
BACA JUGA: Aprindo Minta Hapus PPnBM
“Aturannya begituDalam raker tersebut, Menhut sempat dicecar berbagai pertanyaan terkait banyaknya masyarakat yang berkasus dengan soal kehutanan
BACA JUGA: Urip : Saya Cuma Wayang!
Misalnya di Trenggalek, Jawa Timur, masyarakat mengklaim bahwa tanah di kawasan hutan itu adalah hak mereka, sementara Dephut mengklaim itu milik negaraMenhut diminta memberkan solusi terbaik bagi masyarakat.(eyd)BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Tahun, Untuk Jaksa Suap
Redaktur : Tim Redaksi