Siapa yang Memerintah Ricky Rizal Menyembunyikan Senjata Brigadir J? Ternyata Dia

Selasa, 24 Januari 2023 – 15:56 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengeklaim dirinya mengamankan senjata api milik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, atas perintah Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

BACA JUGA: Ricky Rizal Menangis Membacakan Pleidoi, Kenapa?

Ricky Rizal mengatakan pada 8 Juli 2022 pagi, dirinya diperintah secara mendadak oleh Putri Candrawathi guna mempersiapkan dan ikut mengantar istri Ferdy Sambo itu ke Jakarta.

Menurut Ricky, sebagai seorang bawahan sudah menjadi hal wajar menjalankan tugas atas perintah seorang pimpinan, dalam hal ini Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Kadiv Propam Polri saat itu.

BACA JUGA: Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini

"Perintah yang disampaikan jelas dan tidak ada kaitannya dengan tuduhan yang mengatakan saya sudah mengetahui dan menghendaki kemungkinan dilakukan sesuatu terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta tidak ada hubungannya dengan perintah back up yang penuntut umum ambil dari keterangan setelah tiba di Jakarta," kata Ricky di ruang sidang.

Ricky Rizal mengatakan dirinya menjalani tugas secara terburu-buru, termasuk menurunkan barang-barang sekaligus mengamankan senjata api itu.

BACA JUGA: Keluarga Yosua soal Tuntutan terhadap Ricky Rizal & Kuat Maruf: Seharusnya 20 Tahun!

Ricky mengaku khawatir adanya keributan lanjutan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada malam sebelumnya.

Ricky Rizal lantas meletakkan barang-barang di dashboard mobil bersamaan dengan senjata steyer AUG yang biasa disimpan di kendaraan Putri Candrawathi.

Selain itu, klaim dia, sepengetahuannya, Brigadir J memang akan duduk di tempat dirinya meletakkan senjata.

Namun, tindakan mengamankan senjata api dari Bripka Ricky itu dianggap sebagai kehendak untuk memuluskan dan mendukung rencana Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J di Jakarta.

Sekali lagi, lanjut dia penuntut umum memakai keterangan yang baru dikemukakan Ferdy Sambo di Jakarta.

"Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata Almarhum Yosua akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya," ucap Ricky.

Ricky mengaku tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun agar Birgadir J mengambil senjatanya kembali. 

Di sisi lain, Ricky juga bertugas melakukan pengecekan ulang ke dalam rumah guna memeriksa barangkali masih ada barang milik Putri Candrawathi yang tertinggal setelah kendaraan dan barang-barang disiapkan.

"Dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, saya sudah sampaikan kepada Almarhum Yosua, senjata miliknya ada di dashboard mobil. Setelah tiba di Jakarta, saya juga tidak pernah mengambil kembali senjata tersebut dengan tujuan untuk saya kuasai," tutur Ricky.

JPU memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.

Selain Ricky Rizal, jaksa juga menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Lalu, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjata. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Minta Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Ricky Rizal


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler