BACA JUGA: Dia Bicara di Koran, Kita di Koran
Sanksi ini menurut Marwan tergolong berat."Itu sanksi berat, sebab kita putuskan juga jabatan strukturalnya dicopot," kata mantan Kajati Jawa Timur ini, saat dihubungi Sabtu (30/10).
Meski didesak, Marwan tetap menolak menyebutkan identitas ketiga jaksa bermasalah tersebut
BACA JUGA: Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan
Terhadap keduanya, Marwan mengaku sudah menyerahkan hasil pemeriksaan sekaligus rekomendasi sanksi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono.Dengan begitu, apa jenis sanksinya katanya, tergantung orang nomor satu di kejaksaan itu
Dikatakannnya pula, tak ada kewajiban dari Kejagung untuk memberitahu pelapor bahwa laporannya benar dan para pelakunya tengah diproses secara administrasi
BACA JUGA: 197 Kabupaten/Kota Terapkan e-KTP 2011
"Begitu dipanggil sama kita sebagai saksi aja, pelapor udah menyadari laporannya kita tindaklanjuti," ujar Marwan lagi.Pada 18 Agustus 2010, sebanyak empat jaksa dari Inspektorat Pengawasan dan Tugas Umum Kejagung dipimpin Burhanuddin, memeriksa beberapa pejabat Kaltim, menyusul masuknya surat kaleng ke Jamwas bahwa telah terjadi pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati KaltimMereka yang diperiksa adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan M Sa'bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie, Aji Syirafudin, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan KaltimMereka adalah saksi atau tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Binjai Saksi Kasus Langkat
Redaktur : Tim Redaksi