Jaksa Ogah Tanggapi Keberatan Ahok soal Koalisi Ingin Membunuh Nabi

Selasa, 20 Desember 2016 – 15:54 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Nota keberatan terdakwa penista agama Gubernur nonaktif DKI  Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak semuanya ditanggapi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Sebab, jaksa menilai ada beberapa materi  keberatan yang disampaikan Ahok dengan mengutip sumber yang tidak bisa diverifikasi.

BACA JUGA: Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP

Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, salah satu keberatan Ahok atas dakwaan adalah menyatakan Surah Almaidah Ayat 51 bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan.

“Karena menurut teman-teman terdakwa ayat ini diturunkan pada saat adanya orang muslim yang ingin membunuh Nabi Besar Muhammad SAW, dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi,” kata Ali membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Ahok pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus, Selasa (20/12).

BACA JUGA: George Aditjondro dan Dekade Membongkar Gurita Korupsi

Keberatan Ahok ini pun tidak ditanggapi jaksa. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ini mengatakan jaksa enggan menanggapi karena pendapat Ahok itu bersumber dari rekan-rekannya yang  tidak bisa diverifikasi.

“Tentang keberatan itu kami tidak bisa membeirkan pendapat karena tidak bisa diverifikasi sumbernya. Karena dalam hal ini  terdakwa hanya mengatakan hal itu hanya berdasarkan jawaban dari teman-temannya,”  ujarAli.  

BACA JUGA: Teguhkan Komitmen Kepada NKRI, Fatayat NU Gelar Konsolidasi dan Pengkaderan

Selain membacakan tanggapan atas nota keberatan Ahok, tim JPU juga menanggapi eksepsi tim penasihat hukum mantan bupati  Belitung Timur, itu.

Pada  intinya, jaksa  menyatakan dakwaan yang dibuat sudah sesuai persyaratan yang diatur oleh perundang-undangan.

Karenanya jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Ahok maupun penasihat hukumnya.

“Meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara sah menurut hukum,” kata Ali yang kini menjabat Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda  pada Jampidum Kejaksaan Agung,  itu.

Jaksa juga meminta agar hakim menetapkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara terdakwa Ahok.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 156a dan  156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler