jpnn.com - JAKARTA – Nota keberatan terdakwa penista agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak semuanya ditanggapi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Sebab, jaksa menilai ada beberapa materi keberatan yang disampaikan Ahok dengan mengutip sumber yang tidak bisa diverifikasi.
BACA JUGA: Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, salah satu keberatan Ahok atas dakwaan adalah menyatakan Surah Almaidah Ayat 51 bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan.
“Karena menurut teman-teman terdakwa ayat ini diturunkan pada saat adanya orang muslim yang ingin membunuh Nabi Besar Muhammad SAW, dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi,” kata Ali membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Ahok pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus, Selasa (20/12).
BACA JUGA: George Aditjondro dan Dekade Membongkar Gurita Korupsi
Keberatan Ahok ini pun tidak ditanggapi jaksa. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ini mengatakan jaksa enggan menanggapi karena pendapat Ahok itu bersumber dari rekan-rekannya yang tidak bisa diverifikasi.
“Tentang keberatan itu kami tidak bisa membeirkan pendapat karena tidak bisa diverifikasi sumbernya. Karena dalam hal ini terdakwa hanya mengatakan hal itu hanya berdasarkan jawaban dari teman-temannya,” ujarAli.
BACA JUGA: Teguhkan Komitmen Kepada NKRI, Fatayat NU Gelar Konsolidasi dan Pengkaderan
Selain membacakan tanggapan atas nota keberatan Ahok, tim JPU juga menanggapi eksepsi tim penasihat hukum mantan bupati Belitung Timur, itu.
Pada intinya, jaksa menyatakan dakwaan yang dibuat sudah sesuai persyaratan yang diatur oleh perundang-undangan.
Karenanya jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Ahok maupun penasihat hukumnya.
“Meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara sah menurut hukum,” kata Ali yang kini menjabat Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung, itu.
Jaksa juga meminta agar hakim menetapkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara terdakwa Ahok.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa
Redaktur : Tim Redaksi