KPK Perpanjang Penahanan Syarifuddin

Selasa, 21 Juni 2011 – 16:23 WIB
JAKARTA - Hakim Syarifuddin, tersangka dugaan kasus suap pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI), hari ini, Selasa (21/6) kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Syarifuddin yang datang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih garis biru itu, usai pemeriksaan sekilas berunding dengan pengacaranya, sebelum keluar dari gedung KPK.

Ketika dikonfirmasi soal agenda pemeriksaan, hakim non-aktif itu mengatakan, hari ini tak ada pemeriksaan

BACA JUGA: KY Periksa Bergilir Hakim Antasari

Tetapi menurutnya, dia dipanggil oleh KPK untuk menerima perpanjangan penahanan
"Saya hari ini dipanggil, rupanya hanya menerima perpanjangan penahanan

BACA JUGA: Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century

Tidak ada pemeriksaan yang lainnya
Hanya perpanjangan (penahanan) saja," bebernya.

Alasan perpanjangan penahanan itu, menurut Syarifuddin, adalah untuk penyidikan

BACA JUGA: Diperiksa KY, Hakim Penyidang Antasari Bungkam

"Biasa ituPaling, guna kepentingan penyidikan, maka dipandang perlu perpanjangan penahananDimana-mana seperti itu," tukasnya.

Perpanjangan penahanan itu sendiri, menurut Syarifuddin, sudah dia duga sejak awal"Padahal dalam kasus saya, sebenarnya kan sudah jelasKasus suapSuap Sky Camping," sambungnya.

Jika diumpamakan seorang karateka, Syarifuddin mengatakan, dia yang (pemegang) Dan 7, sekarang sebenarnya sedang berhadapan dengan 'Dan kawan-kawan'"Jadi, perpanjangannya 40 hariKalau belum bisa, mintalah lagi perpanjangan 2 x 30 (hari)," ucapnya pula.

Terkait proses pemeriksaan, sekali lagi, Syarifuddin menilai bahwa KPK tidak profesional"Sekarang ini hanya dua kata dari saya, sabar dan ikhlasMeskipun pelaksanaan di KPK tidak profesional," katanya.

Seperti diketahui, pada 1 Juni 2011 lalu, Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya bersama kurator Puguh WirawanDalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk SyarifuddinSelain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.

Syarifuddin lantas resmi menjadi tahanan KPK pada 2 Juni 2011Sampai saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan memeriksa beberapa kurator yang diduga rekan Puguh(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan Publik Maksimal Mampu Tekan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler