JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, pemeriksaan terhadap majelis hakim, Heri Swantoro bersama dua anggotanya, Nugroho Setyaji dan Ibnu Prasetyo tidak dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Asep, pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas data-data yang telah diperoleh KY dari hasil telaah dokumen, investigasi tim, keterangan saksi dan ahli serta rekaman persidangan Antasari Azhar"Diperiksanya bergiliran untuk diminta keterangan terkait klarifikasi atas data yang telah diperoleh KY," kata Asep di gedung KY, Selasa (21/6).
Manurut Asep, pihaknya sangat mengapresiasi ketiga hakim tersebut karena bersedia mematuhi undangan pemeriksaan KY untuk dimintai keteranganya terkait eksaminasi kasus Antasari Azhar.
Namun, Asep enggan menyebutkan substansi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim panel yang terdiri dari Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus
BACA JUGA: Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century
"Pemeriksaan sangat tertutup dan rahasia," ujarnya.Asep juga memastikan bahwa Komisi Yudisial tidak akan meminta keterangan lanjutan terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini karena keterangan yang didapatkan sudah cukup melengkapi data-data yang telah diperoleh
BACA JUGA: Diperiksa KY, Hakim Penyidang Antasari Bungkam
BACA JUGA: Pelayanan Publik Maksimal Mampu Tekan Korupsi
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Nilai Putusan MK Tepat
Redaktur : Tim Redaksi