JAKARTA - Usai diperiksa sekira delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus suap, Jaksa Sistoyo, mengeluarkan uneg-unegnya kepada wartawanIa membantah keterlibatan dirinya.
"Saya tidak mengetahui bagaimana uang itu ada di mobil saya, siapa yang membawa, bentuknya, saya tidak pernah menyentuhnya," kata Sistoyo, usai diperiksa, Juma (25/11).
Dijelaskannya, mengenai perkara yang melibatkan terdakwa Edward, secara formal P16 ia mengakui, dirinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti pertama dan didampingi jaksa kedua Eviarti
BACA JUGA: IPW Anggap Pengamanan Pernikahan Ibas-Aliya Berlebihan
Namun, faktanya sejak tahap satu sampai persidangan dia mengaku tidak pernah terlibat."Bahkan menginjakkan kaki di pengadilan pun tidak pernah
BACA JUGA: Kapolri Klaim Papua Terkendali
Saya hanya menerima kabar dari jaksa saya, saudara Edward sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan ke tahanan kota oleh pengadilanBACA JUGA: Djoko: AS Tak Intervensi Soal Papua
Silahkan dibuktikanSejak awal sampai saat ini saya tidak pernah berhubungan dengan Edward," beber Sistoyo.Sistoyo kembali menjelaskan, saat penangkapan dilakukan tim penyidik KPK, dirinya berada dalam posisi di depan pintu kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
"Nanti diteriakin siapa pemilik mobil, kemudian saya langsung digelandang ke dalam mobil dan saya diminta mengakui bahwa uang yang ada dalam mobil saya itu adalah milik saya," ujarnya.
Fakta lainnya, sambung Sistoyo, uang yang setelah dihitung jumlahnya Rp99,9 juta oleh penyidik KPK yang turut disaksikannya dan membenarkannya, namun faktanya setelah 1x24 jam uang itu dihitung jumlahnya berubah menjadi Rp100 juta"Faktanya setelah 1x24 jam uang itu dihitung jumlahnya berubah menjadi Rp100 juta," ulangnya.
Lantas uang itu milik siapa? Jaksa Sistoyo mengatakan, itu tugas penyidik untuk membuktikan uang itu milik siapa.
"Tapi sebelum saya diminta membuka mobilSebelum itu, kunci saya dipinjam Anton untuk menaruh tiga surat perjanjian, yakni surat perjanjian pelapor dengan terlapor, surat jaminan pelapor untuk mengeluarkan tahanan dan surat bukti pembayaran kerugian dari pelapor Rp5,4 miliar sudah dikembalikanItu saja," pungkasnya(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikadin: Komjak Tak Punya Gigi
Redaktur : Tim Redaksi