JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk memerintahkan perampasan atas uang asing di kantor Sesmenpora Wafid MuharamAlasannya, karena Wafid tak bisa membuktikan asal-usul uang yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di Kemenpora, 21 April lalu.
Hal itu disampaikan JPU KPK Handarbeni, saat membacakan surat tuntutan atas Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11)
BACA JUGA: Seluruh Bupati Kumpulkan Dana Untuk TKI
Menurut Handarbeni, penyidik KPK saat mengeledah ruang kerja Wafid di Kemenpora, menemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiahBACA JUGA: Kejaksaan Periksa Daerah Percontohan e-KTP
Sedangkan dari brangkas di ruangan kerja anak buah Wafid yang bernama Poniran, KPK menemukan Rp 99,3 juta, USD 128,248, AUD 170 ribu dan Euro 3.765
BACA JUGA: Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar
Namun KPK menemukan uang itu enam bulan setelah kunjungan Wafid ke luar negeri"Dalam rentang waktu yang begitu panjang, tidaklah mungkin sisa uang tersebut tetap disimpan dalam tas terdakwa," ucap Handarbeni.
Sedangkan JPU KPK Agus Salim mengatakan, Wafid tidak dapat membuktikan soal asal-usul uang tersebutKPK menganggap uang-uang itu sebagai hasil korupsi"Karenanya agar majelis memerintahkan perampasan atas uang itu untuk negara," ucap Agus Salim.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Cabul Terancam Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi