jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset yang diduga terkait tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 2013 dan pencucian uang, mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.
Kali ini, tiga unit kondotel yang diduga milik udar disita di Provinsi Bali. "Hari ini jaksa penyidik menyita tiga kondotel milik Udar di Bali," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Rabu (7/1).
BACA JUGA: Pemprov DKI Perketat Izin Usaha di Kemang
Penyitaan ini, kata Widyo, masih terkait dugaan TPPU Udar. Dia menyatakan, tiga kondotel yang disita penyidik itu bernilai miliaran rupiah. "Nilainya sekitar Rp 3 miliar," paparnya.
Widyo pun menepis anggapan pihaknya lamban mengusut kasus ini. Dia menegaskan, penyidikan sebuah kasus tidak terkait lama atau tidaknya waktu. "Tunggulah. Penyitaan saja baru berjalan," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pejabat Baru Siapkan Sanksi Bagi Staf yang Melawan
BACA JUGA: Tim SAR Temukan Pesan Terakhir Setiawan Maulana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Malam di Monas Diperbanyak
Redaktur : Tim Redaksi