Jaksa Sita Tiga Kondotel Udar di Bali

Rabu, 07 Januari 2015 – 19:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset yang diduga terkait tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 2013 dan pencucian uang, mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.

Kali ini, tiga unit kondotel yang diduga milik udar disita di Provinsi Bali. "Hari ini jaksa penyidik menyita tiga kondotel milik Udar di Bali," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Rabu (7/1).

BACA JUGA: Pemprov DKI Perketat Izin Usaha di Kemang

Penyitaan ini, kata Widyo, masih terkait dugaan TPPU Udar. Dia menyatakan, tiga kondotel yang disita penyidik itu bernilai miliaran rupiah. "Nilainya sekitar Rp 3 miliar," paparnya.

Widyo pun menepis anggapan pihaknya lamban mengusut kasus ini. Dia menegaskan, penyidikan sebuah kasus tidak terkait lama atau tidaknya waktu. "Tunggulah. Penyitaan saja baru berjalan," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pejabat Baru Siapkan Sanksi Bagi Staf yang Melawan

BACA JUGA: Tim SAR Temukan Pesan Terakhir Setiawan Maulana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Malam di Monas Diperbanyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler