jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Sang Ketut Madita membenarkan bahwa Kajari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Sabtu (14/12) malam.
"Benar yang ditangkap Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya," kata Ketut Madita saat dihubungi, Minggu (15/12).
BACA JUGA: MPR Anggap Pemilih Pemula Tidak Diperhatikan
Berdasarkan informasi yang didapatnya dari Kepala Seksi Intel, Ketut Madita menambahkan, Subri ditangkap di Senggigi, Lombok Barat semalam. Setelah ditangkap Subri sempat diamankan di Polres Mataram.
Ketut Madita menjelaskan, baru hari ini Subri dibawa ke Jakarta. "Setelah itu paginya diterbangkan ke Jakarta," ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Ditangkap, Pejabat Kejagung Sambangi KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Subri ditangkap di sebuah hotel di Senggigi. Ia diduga menerima duit dalam bentuk rupiah dan dollar AS (USD). Penerimaan ini terkait pengurusan perkara tanah dengan tersangka seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Bukan hanya Subri yang ditangkap KPK. Lembaga antikorupsi itu juga menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha. Perempuan bernama Lusita Ani Razak ini diduga sebagai pemberi suap kepada Subri. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Tangkapan KPK Diduga Terima Suap dari Perkara Tanah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes RI untuk Australia Belum Diperbolehkan Kembali
Redaktur : Tim Redaksi