Jaksa tak Temukan Arah Korupsi

Dana Rp24,6 Miliar dari Gayus Tambunan

Senin, 22 Maret 2010 – 18:01 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung bersikukuh seluruh proses dalam dugaan penggelapan dengan terpidana Gayus Tambunan telah sesuai dengan aturanSehingga tuduhan Komjen (pol) Susno Duaji tentang adanya rekayasa dalam kasus itu diyakini tidak benar

BACA JUGA: April, 7,3 Juta Ha Lahan Terlantar Ditertibkan

Jaksa peneliti kasus tersebut menyebut pihaknya hanya menemukan dugaan penggelapan senilai Rp370 juta
Sementara dugaan pencucian uang dan korupsi seperti yang disangkakan penyidik Polri tak bisa dikenakan.

Cirus Sinaga, salah satu jaksa peneliti perkara tersebut menyebutkan bahwa dana Rp370 juta merupakan dana yang disetorkan PT Megah Karya Garmindo untuk pengurusan pajak

BACA JUGA: Giliran Jaksa Gugat Susno

Meskipun belakangan perusahaan itu tak lagi beroperasi dan tidak ada pelaporan dari pihak yang merasa digelapkan dananya, jaksa merasa hanya penggelapan itu yang bisa disangkakan
"Penggelapan itu bukan  delik aduan absolute," ujar Cirus Sinaga kepada JPNN.

Sementara sisa Rp24,6 miliar, yang sebelumnya disangka dana korupsi dan pencucian uang belum bisa disangkakan menginat tidak kuatnya bukti

BACA JUGA: Dimungkinkan, Warga Punya Bonbin Pribadi

"Uang tersebut terbukti milik pengusaha Andi Kosasih yang dititipkan pada Gayus Tambunan," kata Cirus lagi.

Uang tersebut merupakan dana investasi property (tanah) yang diserahkan Andi dalam bentuk dolar Amerika secara bertahapDana pertama diserahkan langsung 1 Juni 2008 sebesar USD900 ribu, kemudian September dan Oktober tahun yang sama sebesar USD650 dan USD260Setoran ini berlanjut November dan Desember masing-masing sebesar  USD200 dan USD500Dan, setoran terahir diserahkan Febuari 2009 sebesar USD300 sehingga total berjumlah  USD2,8 Juta lebih.

"Dana tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana, karena dana investasi kedua belah pihak dalam bentuk tertulisIni atas dasar kepercayaan," kata Cirus lagi.

Atas dasar ini, jaksa akhirnya memutuskan hanya menaikkan pidana pada kasus penggelapan sajaDalam persidangan, Majelis Hakim PN Tanggerang, malah memvonis terdakwa bebasAtas putusan ini, jaksa kini mengajukan kasasiKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu putusan kasasi itu.

Sebagai gambaran kasus ini sendiri bermula dari tudingan Komjen (pol) Susno Duaji,  yang menyebut ada kejanggalan dalam kasus yang dilaporkan PPATK, Apri 2009 lalu.

Saat itu PPATK, mencurigai adanya dana Rp 25 miliar dalam rekening, Gayus, yang hanya pegawai Direktorat Jenderal Pajak, rendahanIni kemudian ditelisik Susno, yang kala itu kabareskrim dan menduga adanya pidana money loundring dan korupsiBelakangan setelah Susno, lengser bukannya divonis bersalah, kasus itu justru terhenti dengan vonis bebas di pengadilanBahkan yang disangkakan bukannya money loundring dan korupsi, namun hanya penggelapan dengan nominal tak lebih dari Rp400 juta.

Sisa dana Rp24,6 inilah yang diduga Susno mengalir ke kantong sejumlah penyidik sebagai "ongkos" pembelokan kasusDana ini diduga mengalir mulai dari penyidik polri hingga majelis hakim.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler