Jaksa Yakin Ba'asyir Danai Pelatihan Teroris

Selasa, 08 Maret 2011 – 05:15 WIB

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kembali digelar Senin (7/3)Sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Ba'asyir

BACA JUGA: Bulan Depan, Ismeth Abdullah Keluar dari LP Cipinang



Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa Ba'asyir dalam eksepsinya, telah mengakui dan membenarkan ada latihan teroris di Aceh
Jaksa berharap hakim melanjutkan dakwaan dan menolak keberatan Ba'asyir.

Sidang Ba'asyir digelar sekitar 40 menit

BACA JUGA: Menkeu Minta Polisi Tangkap Penyerang Bea Cukai Batam

Pengasuh Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu dibawa dari tahanan Bareskrim Mabes Polri ke PN Jaksel menggunakan mobil tahanan kejaksaan
Ba'asyir tidak lagi dibawa menggunakan kendaraan lapis baja atau barakuda

BACA JUGA: Tersangka di KPK Didominasi Anggota DPR

Ba'asyir tiba sekitar pukul 09.00Persidangan pun di mulai
   
"Sedikit sakit di lututTapi secara keseluruhan sehat," jawab Ba'asyir kepada Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro yang menyakan kesehatannyaSelanjutnya, tim JPU yang diketuai oleh Andi Muhammad Taufik membacakan tanggapan setebal 21 halaman

Dalam naskah tanggapan tersebut, tim JPU menanggapi separuh dari poin eksepsi atau keberatan pihak Ba'asyirTotal ada enam poin keberatan, JPU hanya menanggapi tiga poinYakni, soal surat dakwaan batal karena kualifikasi perbuatan Ba�asyir tidak jelas, tempat dan waktu kejadian perkara kejahatan yang didakwakan, serta kewenangan PN Jaksel mengadili dakwaan
   
Jaksa menjelaskan, permintaan tim kuasa hukum dari Ba�asyir untuk membatalkan dakwaan adalah tindakan yang tidak tepatMenurut jaksa, para tim penasehat hukum justru menunjukkan tidak paham terhadap konstruksi tata aturan hirarki perundang-undangan

Tim jaksa juga menyebut persoalan waktu dan tempat kejadian tindak pidana tidak bisa disebut tidak jelas"Karena dalam surat dakwaan sudah jelas diterangkan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana)-nya Februari 2009 sampai Maret 2010," papar Taufik
   
Dia juga menegaskan, tim JPU sudah mengambil kebijakan tepat dengan membawa kasus Ba'asyir ini ke PN Jaksel"Buktinya telah dilimpahkan, tidak dikembalikan lagi oleh PN Jaksel," kata Taufik

JPU sendiri tidak menanggapi persoalan keyakinan Ba'asyir yang menganggap latihan teroris atau i�dad sebagai ibadah"Kami tidak menanggapiKami akan buktikan itu di pemeriksaan persidangan selanjutnya," ujar Taufik.

Poin keberatan lain yang dihiraukan JPU adalah, penjelasan kubu Ba'asyir tentang episode I dan II memenjarakan ustad 72 tahun ituSerta poin yang menilai uraian dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas
   
Dari seluruh tanggapan tersebut, tim JPU berharap hakim melanjutkan dakwaan dan menolak eksepsi dari Ba�asyir dan tim kuasa hukumnyaDari pembacaan eksepsi, JPU menilai Ba'asyir sudah mengakui adanya latihan teroris yang ia danaiDakwaan yang dibacakan pada 14 Februari lalu itu, berujung pada ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup itu tidak bisa dibataklan atas nama hukum
   
Sebelum persidangan ditutup, Ba'asyir masih ngeyel membantah bahwa latihan bersenjata di Jantho, Aceh Besar sebagai latihan terorisPelatihan berbujet Rp 1 miliar lebih itu, di dalam Islam termasuk syariat"I'dad namanyaJadi jangan sampai tidak menjadi perhatianKalau tidak diperhatikan, maka bisa saja Islam dilarang di Indonesia," ujarnya pada hakim.

Teka-teki apakah hakim melanjutkan dakwaan atau menerima eksepsi Ba�asyir akan diputuskan Kamis (10/3) depanMajelis hakim juga akan memutuskan sidang pendanaan latihan teroris dengan terdakwa Ba�asyir tersebut dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi, atau dihentikan

"Sidang ditunda 10 Maret 2011 dengan agenda pembacaan putusan sela," pungkas Hakim Herri lantas mengetok palu tiga kali pertanda sidang ditutup
   
Sesaat setelah persidangan, timbul kericuhan antara tim JPU dengan Munarman, salah satu anggota kuasa hukum Ba'asyir yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM)Munarman tidak terima namanya disebut dalam surat tanggapan JPU secara pribadiSambil menunjuk salah satu muka JPU, Munarman menghardik

"Bahkan salah seorang tim penasihat hukum yaitu Munarman menambahkan secara lisan di depan persidangan kalimat-kalimat di luar nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum," kutip salah satu JPU saat membacakan naskah penjelasanKutipan tersebut tertuang pada halaman ke 13
   
Kericuhan berhasil diredamSelanjutnya majelis hakim meminta JPU tidak mencantumkan salah satu tim kuasa hukum Ba�asyir sebagai seorang individuJika sudah di dalam persidangan, kuasa hukum sudah berbentuk timPernyataan apapun, harus disebutkan atas nama tim penguasa hukumBukan individu atau perorangan(wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus APBD Terbanyak di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler