Jalani Sidang Perdana, Pengancam Kapolri Diancam Pasal Berlapis

Rabu, 30 Agustus 2017 – 04:31 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - M. Ali (35) berurusan dengan hukum lantaran postingan di akun Facebook miliknya.

Postingan itu dinilai menghina dan mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Cinde Disoal Pedagang

Ali pun mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, kemarin (29/8).

Dalam sidang tersebut, warga Penengahan, Lampung Selatan, ini dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Dua Pembegal Pasutri Demi Beli Rokok Itu Ambruk Ditembak Polisi

Jaksa penuntut umum (JPU) Suparman mendakwa M. Ali melanggar pasal 45 a ayat 2 serta pasal 45 b UU Nomor 11/2008 sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 16/2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

"Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, agama, suku dan antargolongan," kata Suparman.

BACA JUGA: Istri Driver Go-Car: Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, Ali menyebarkan rasa kebencian melalui akun facebook dengan menggunakan nama Ali Fakih Alkalami. Ia menuliskan status dalam akunnya pada Senin Senin (29/5).

Isinya, mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian apabila memenjarakan para ulama. ”Tito, jika kamu berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq), maka demi Allah berarti kamu sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling, ku jadike adonan pempek. Tunggu bae nak gek ado cerito pempek Palembang rasa Tito," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan, Ali memposting status tersebut karena kesal dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab ia merasa ulama menjadi korban kriminalisasi .

Sementara saat jaksa membacakan dakwaan, Ali hanya tertunduk. Usai sidang, lelaki yang mengenakan baju koko berwarna putih ini mengaku menyesal. Ketika itu, ia sedang emosi.

”Ya menyesal. Waktu itu saya lagi emosi," kata Ali.

Menurut dia, kekesalan karena ia mencintai ulama. Sementara, ada pihak yang mencoba mengkriminalisasi ulama. ’’Karena kesal, saya berinisiatif mem-posting sting status itu di Facebook,” sebut Ali. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Pembunuh Sopir Go-Car, Polda Banjir Apresiasi Positif


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler