Jalankan Usaha Tanpa Izin, Donald Trump Digugat Rp 444 Miliar

Selasa, 27 Agustus 2013 – 13:10 WIB
Donald Trump. FOTO: getty images

jpnn.com - NEWYORK - Negara bagian New York menggugat konglomerat Donald Trump USD 40 juta atau sekitar Rp 444 miliar karena telah menjalankan bisnis tanpa izin.

Jaksa mengatakan sekolah investasi miliknya, Trump University, tidak berlisensi dan menipu mahasiswa yang mengambil kelas pelatihan investasi dengan klaim-klaim palsu.

BACA JUGA: Rusia: Barat Rekayasa Media Dukung Serangan Militer ke Suriah

Lebih dari 5.000 orang diduga telah membayar total USD 40 juta untuk mengikuti pelatihan tersebut. Trump sendiri menanggapi gugatan itu dengan menulis di akun Twitternya bahwa Kejaksaan New York berusaha memeras dengan gugatan perdata.

"Mereka memeras saya dengan gugatan perdata," kata Trump seperti dilansir huffingtonpost.

BACA JUGA: Main Dokter-dokteran, Bocah Perempuan Perkosa Balita

Tweet itu juga menyertakan tautan ke sebuah situs internet yang mengatakan Trump University memiliki reputasi terpercaya.

Pada 2011, sekolah itu mengubah namanya menjadi Trump Entrepreuner Initiative, tetapi justru menuai keluhan dan gugatan perdata setelah banyak bekas siswanya merasa sekolah itu tidak memberikan hasil yang dijanjikan.

BACA JUGA: RI Desak PBB Investigasi Dugaan Senjata Kimia di Suriah

"Tidak ada seorang pun, tidak peduli betapa kaya atau populernya mereka, yang boleh menipu warga New York," kata Kepala Kejaksaan New York Eric Schneiderman.

Antara periode 2005-2011, Kejaksaan menuduh sekolah itu membuat klaim-klaim palsu tentang kualitas pendidikan mereka, termasuk Trump memilih sendiri tim pengajarnya.

"Tetapi pengusaha properti itu sama sekali tidak memilih satu pengajar pun dan hampir tidak terlibat dalam merancang materi pengajaran," kata pihak Kejaksaan. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuat Situs Porno Dihukum Seumur Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler