Jam Malam Resmi Diberlakukan, Pelajar Diwajibkan Berada di Rumah

Rabu, 25 Oktober 2023 – 19:02 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Natuna Irlizar mengatakan jam malam diberlakukan, pelajar wajib belajar malam. (ANTARA/Muhamad Nurman)

jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau resmi memberlakukan jam malam bagi para pelajar.

Pemkab menetapkan para pelajar dilarang keluar rumah pada jam wajib belajar malam.

BACA JUGA: Xi Jinping Menikmati Bali, Jutaan Warga Beijing Malah Dilarang Keluar Rumah

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Natuna Irlizar, jam wajib belajar malam merupakan aturan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) Kabupaten Natuna.

Dalam aturan itu pelajar dari tingkat SD hingga SMA diwajibkan berada di rumah dan belajar pada hari proses belajar mengajar efektif dilakukan.

BACA JUGA: Pemkab Natuna Mendata 3.201 Honorer untuk Pengusulan Pengangkatan PPPK

Hari efektif itu yakni mulai Minggu malam hingga Jumat malam.

Adapun Perda yang dimaksud yakni Perda Nomor 8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda nomor 21/2024 tentang jam wajib belajar malam.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana Komoditas Daerah

Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk membatasi kenakalan remaja di Kabupaten Natuna.

"Hari libur tidak berlaku," ujar Irlizar di Natuna, Rabu (25/10).

Meski demikian, kata dia, jika ada kegiatan penting pelajar diperbolehkan keluar rumah.

Bagi pelajar yang kedapatan melanggar aturan akan dijatuhi sanksi.

"Kalau mereka keluar duduk-duduk di jalan akan disuruh pulang, tetapi kalau minum-minum kami amankan dan serahkan kepada orang tua," katanya.

Dia menjelaskan aturan ini sudah lama diterapkan dan pihaknya sudah melakukan razia.

Namun, untuk saat ini pihaknya akan lebih sering melakukan razia mengingat banyaknya pelajar yang keluar pada jam malam.

"Kami lebih inten lagi," katanya.

Pada Razia nanti kata dia, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.

Mulai dari TNI/Polri, dinas terkait, guru hingga masyarakat.

"Nanti kami undang mereka untuk membahas sanksi apa yang tepat untuk diberikan kepada pelajar yang melanggar," kata Irlizar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Gedung Pemkab Natuna, Wabup Rodhial: Diduga Akibat Korsleting Listrik 


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler