Jamin Keamanan Pangan, Pemda Wajib Punya Dokter Hewan

Rabu, 26 Januari 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah wajib menyiapkan dokter hewan di wilayahnya masing-masingLangkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit zonosis (penyakit yang ditularkan hewan ke manusia).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyoroti tidak adanya dokter hewan di kabupaten/kota

BACA JUGA: Pemberian ASI Diatur PP

Padahal menurutnya, untuk menjaga keamanan pangan terutama produk hewani, harus ada kontrol dokter hewan.

"Saya melihat otonomi daerah menimbulkan masalah baru terkait UU Pangan
Harusnya fungsi kontrol dan SDM menjadi kewenangan daerah, tapi itu tidak jalan," ungkap Sudaryatmo, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI, yang membahas RUU Perubahan UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Rabu (26/1).

Dalam menjaga keamanan pangan, menurut Sudaryatmo lagi, normalnya tiga bulan sekali pemda harus melakukan penelitian di lapangan

BACA JUGA: Gaji Presiden Dipastikan Naik

Namun ini menurutnya tidak dilakukan
Kalaupun ada, hanya di hari-hari tertentu saja, misalnya menjelang Lebaran dan Natalan.

Sudaryatmo melihat, kondisi ini disebabkan karena pemda tidak menganggarkan dana untuk mengontrol keamanan pangan

BACA JUGA: Tujuh Terduga Teroris dari Satu Sekolah

Karena itu, dia menyarankan agar dalam RUU tersebut, perlu dicantumkan kewajiban pemda menyiapkan SDM dalam mengontrol keamanan pangan.

"Negara harus ikut campur dalam masalah iniApalagi kita tahu bersama, banyak dokter hewan tidak bersedia ditempatkan di daerah pelosokAlasannya, sekolahnya mahal, tapi pemasukannya sedikit bila mengabdi di pelosokKalau ini dibiarkan, kasus yang berhubungan dengan keamanan pangan, misalnya keracunan, akan terus terjadi," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi HAM, Gubernur DIY Harus Dipilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler