Jamin Mie Instan Aman Dikonsumsi

Selasa, 12 Oktober 2010 – 06:13 WIB

JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjamin seluruh mie instan buatan dalam negeri aman untuk dikonsumsiKarena memiliki kadar bahan kimia dibawah ambang batas

BACA JUGA: Rupiah Tak Ikutan Perang Kurs

Dijual luarnegeripun, BPOM tetap yakin mie instan tersebut tidak membahayakan konsumen
"Tentunya mie instan yang sudah teregistrasi di BPOM saja yang aman, selebihnya itu tidak bisa dijamin BPOM," ungkap kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, kemarin (11/10)

BACA JUGA: Curigai Motif Kompetisi Dagang

Jaminan itu berlaku pada 663 item produk yang dijual di dalam negeri, dan 466 item jenis mie instan yang di import ke luarnegeri.

Kustantinah mengakui, beberapa negara sempat mempermasalahkan kandungan nipagin dalam kecap mie instan buatan dalam negeri
Kata dia, hampir semua kecap yang disertakan dalam mie instan mengandung bahan tambahan pangan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 722/menkes/per/IX/88 tentang bahan tambahan pangan

BACA JUGA: Desak Amandemen UU Perimbangan

"Memiliki kandungan nipagin atau methyl phydroxybenzoate yang berfungsi sebagai pengawet," ujarnya.

Lebih lanjut, Kustantinah mengatakan, batas maksimal nipagin yang diatur dalam permenkes itu mencapai 250 miligram perkilogramKata dia, selain digunakan dalam kecap, BPOM juga mengatur kandungan nipagin dengan batas tertentu dapat digunakan pada makanan lain kecuali daging, ikan, dan unggas"Bisa digunakan dengan batas maksimal seribu miligram perkilogram," papar wanita berambut pendek itu.

Kustantinah mengungkapkan, peraturan penggunaan bahan tambahan pangan yang diterapkan di Indonesia seringkali tidak sama dengan aturan di luarnegeriMisalnya di TaiwanDia menyebutkan, beberapa waktu lalu pemerintah Taiwan sempat mencekal produk mie instan bermerek dagang IndomieBahkan mereka menyatakan, mie instan produk dalam negeri itu tidak aman di konsumsi"Itu karena di Taiwan tidak ada aturan tentang bahan tambahan makanan dalam bentuk nipagin," tuturnya.

Padahal menurut Kustantinah, di Indonesia sendiri produk tersebut sudah teregistrasi dan memenuhi persyaratan panganPenerapan mutu, keamanan, dan gizi peoduk pangan olahan di Indonesia mengacu pada persyaratan Internasional yang tergabung dalam Codex Alimentarius Commission (CAC)"Dan Taiwan sendiri bukan anggota CAC," terang Kustantinah.

Dia menjelaskan, dari kajian anggota CAC, Kanada dan Amerika Serikat menerapkan batas maksimum nipagin sebesar seribu miligram perkilogramDi Singapura dan Brunei Darussalam memberlakukan batas maksimum nipagin 250 miligram perkilogram"Di Hongkong batas maksimum nipaginnya 550 miligram perkilogramSemua anggota CAC memiliki aturan sendiri-sendiri," ucap Kustantinah(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Siapkan Pensiun Dini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler