Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, putusan PT tersebut berarti mengabulkan verzet (perlawanan) yang diajukan jaksa penuntut umum
BACA JUGA: KPK Tunggu Daftar Rekanan KPU
"Kalau tahan menahan tidak lahRitonga menjelaskan, dengan putusan PT tersebut, maka perkara Prita akan disidangkan kembali di PN Tangerang untuk memeriksa pokok perkara.Kapuspenkum Kejagung Jasman Penjaitan menambahkan, putusan PT Banteng dinilai sebagai putusan yang bijaksana, baik bagi terdakwa Prita maupun jaksa penuntut umum
BACA JUGA: Menkum HAM: Apa Bisa MA Sediakan 2.500 Hakim Ad-Hoc?
"Bagi terdakwa, pemeriksaan pokok perkara akan memberi kepastian hukum tentang perbuataannya, apa terbukti melakukan pencemaran nama baik atau tidak," urainya.Prita Mulyasari merupakan ibu muda yang pernah mendekam di penjara gara-gara menulis keluhan soal pelayanan di RS Omni International via email
BACA JUGA: Lagi, 5 Tersangka Penembakan di Freeport Ditangkap
Saat persidangan, PN Tangerang menolak dakwaan JPU dalam putusan selaDalam dakwaan, Prita dikenai pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.Namun putusan PN Tangerang itu dianulir oleh PT BantenPT menilai ada kekeliruan majelis hakim PN Tangerang dalam membuat pertimbangan putusan selaMenurut Ketua PT Banten Sumarno, ada perbedaan pandangan antara majelis hakim PT Banten dan majelis hakim PN Tangerang dalam memaknai pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi terhadap jaksa yang menangani perkara PritaNamun dia membantah jika sanksi tersebut terkait penerapan pasal dalam dakwaan"Soal pengenaan pasal memang tidak kita permasalahkan," katanya usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli kompleks Kejagung.
Menurut mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu, sanksi diberikan karena tindakan jaksa dalam melakukan penahanan terhadap Prita dan pengembalian berkas ke penyidik polisi"Keduanya itu tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan," terang Hamzah.
Namun dia menolak membeberkan hasil pemeriksaan dan sanksi yang direkomendasikanAlasannya masih menunggu diteken oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji"Yang jelas ada (yang bersalah)Tetapi apa rekomendasinya tidak perlu diumumkanlah,"elak Hamzah.
Dalam catatan koran ini, beberapa jaksa sudah menjalani pemeriksaan oleh jajaran pengawasan terkait kasus PritaMereka yang pernah diperiksa adalah Kasi Prapenuntutan Kejati Banten Rahardjo Budi Krisnanto, Asisten Tindak Pidana Umum Indra Gunawan, dan Kajati Banten Dondy KSoedirmanSelain itu juga Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Aziz dan Kajari Tangerang Suyono(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Triliunan Rupiah Aset Negara Belum Kembali
Redaktur : Tim Redaksi