Triliunan Rupiah Aset Negara Belum Kembali

Jumat, 31 Juli 2009 – 18:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya mengembalikan aset-aset negara yang berada di tangan kontraktor asingSeperti dikatakan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, yang sudah dilakukan pada Februari-Maret 2009 misalnya, aset negara yang sudah dimasukkan ke kas negara mencapai angka Rp 2,6 triliun

BACA JUGA: KPK Jalin Kerjasama dengan World Bank

Aset itu sudah dalam bentuk uang yang ditarik dari Conoco Philips, Total, serta beberapa kontraktor asing yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Target berikutnya (adalah) mengembalikan aset-aset negara, rumah-rumah dinas, termasuk aset Indonesia yang dipegang asing
Nilainya lumayan 'wah', sekitar Rp 225 triliun

BACA JUGA: Putusan MA Ancam Demokrasi

Aset ini sejak dulu tidak ketahuan
Inilah salah satu tugas berat, karena sistem pencatatan aset seperti ini agak membingungkan

BACA JUGA: Tidak Etis Parpol Koalisi Dikte SBY

Tapi kalau dibiarkan terus, aset-aset ini lama-lama bisa hilang beneran," beber Haryono Umar.

Haryono mengatakan, beberapa aset sudah berhasil diselamatkan, yang angkanya mencapai Rp 554 miliar dari Rp 225 triliunNamun, itu artinya masih triliunan rupiah belum kembali"Itu yang berhasil kita selamatkan dari BUMN dan pemerintahContohnya seperti aset rumah dinas Departemen Agama, Departemen Kesehatan, PU, Bulog, PT Kereta Api, Deplu, Depkumham, serta Dirjen Pajak(Sementara) masih banyak yang ngantri, termasuk di perguruan tinggi seperti Unibraw, Unair, Unila, UI, UIN, USU, atau UnsriKasus seperti ini terjadi di hampir seluruh tempat," tuturnya.

Menjawab pertanyaan kenapa korupsi subur di Indonesia, Haryono menyebutkan bahwa sebenarnya ada tiga unsur paling dominan"(Yaitu) mereka ada niat untuk korupsi, ada kesempatan, serta ada sistem yang tidak bagusContoh, kasus korupsi di Bank Indonesia (BI)Setelah dilakukan penindakan (penangkapan), terungkap ada peraturan yang membolehkan pejabatnya menerima gratifikasi, membolehkan ajak istri ke luar negeri saat tugas negara, memberlakukan upah pungutKita contohkan, Pemda DKI misalnya, itu dibolehkan memungut sebesar 5 persen," paparnya pula.

Haryono menegaskan, fokus KPK ke depan adalah meningkatkan pelayanan publikDijelaskannya, contoh yang sudah dilakukan antara lain adalah di Bandung, DKI, Makassar dan Kalteng, serta dalam waktu dekat di Palembang"Kita harapkan, pejabat daerah itu pro-aktif melaporkan LHKPN atau melakukan pencegahan korupsi bersama KPKToh, (meski) mereka tak mau bersama, kami tetap akan mendatangi daerah-daerah dalam upaya pencegahan, selain bersama-sama dengan penindakan," tukasnya(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 14.000 Tahanan Rawan HIV/AIDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler