BACA JUGA: Lagi, 5 Tersangka Penembakan di Freeport Ditangkap
Ujung-ujungnya, potensi untuk terjadinya keadilan yang berbeda akan terus berlangsung."Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan kalau Pengadilan Tipikor itu tak konstitusional," sebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Matalatta, Jumat (31/7).
Selama ini, lanjut Andi, UU hanya mengenal 4 (empat) jenis peradilan, yakni umum, militer, agama dan tata usaha negara
BACA JUGA: Triliunan Rupiah Aset Negara Belum Kembali
Makanya, jika dibiarkan tak diberi payung hukum baru (UU Pengadilan Tipikor) sampai pertengahan Desember 2009 ini, pengadilan yang tak pernah membebaskan koruptor tersebut akan melebur ke pengadilan umum.Kalaupun di tiap provinsi dibuat cabang Pengadilan Tipikor, Andi tetap tak yakin Mahkamah Agung (MA) mampu menyediakan hakim ad hoc, yang di tiap majelis hakim jumlahnya tiga orang
BACA JUGA: KPK Jalin Kerjasama dengan World Bank
"Masa (hakim) ad hoc yang baru lulus," katanya pula(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Ancam Demokrasi
Redaktur : Tim Redaksi