Jaminan Dibayar, Cekal Harus Dicabut

Rabu, 17 September 2008 – 17:31 WIB
JAKARTA-Enam PKP2B (Perjanjian Kontrak Kerjasama Pengusaha Batubara) generasi satu baru akan melakukan penyetoran uang jaminan masalah royalti batubara sebesar 600 miliar rupiah besok hingga paling lambat 19 SeptemberTermasuk kewajiban BHP Kendilo yang akan membayar 6 juta dolar ke pemerintah

BACA JUGA: Penunggak Royalti Dideadline Jumat

Setelah itu enam pengusaha tersebut meminta pemerintah untuk mencabut pencekalan terhadap mereka ke luar negeri.
Demikian disampaikan Kepala Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), Didi Widayadi,dalam konferensi pers di kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Jakarta, Selasa, (17/09)
"Besok dana akan di stor ke rekening dari KPKNL Jakarta V tim cuma bisa menyampaikan surat permohonan pencabutan pencekalan," katanya

BACA JUGA: Kaji Ulang Pilihan Demokrasi

Menurut Didi, uang jaminan ini akan dikirim melalui BNI Cabang Kramat, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, menurut Didi, wewenang pencabutan pencekalan ini hanya dimiliki oleh Menteri Keuangan, sehingga tim OPN hanya bisa menyampai surat permohonan
Permohonan ini disampaikan, dengan alasan, enam pengusaha tersebut sudah menunjukan itikad baik

BACA JUGA: Target Deviden BUMN Tergantung Perekonomian

Didi menambahkan, penyelesaian pembayaran royalti ini dari tahun 2001 hingga 2008 untuk kategori non PPn (kecil) akan selesei petengahan bulan depanSementara perhitungan pembayaran sejak tahun 1983, saat penandatanganan kontrak yakni kategori PPn kecil diharapkan akan selesei hingga akhir tahun.
"Kalau hanya untuk 2001-2008 non PPn kecil, petengahan bulan depan, tapi sejak 1983 harus dihitung PPn kecil, cari datanya ke Kalimantan, diharapkan akhir tahun bisa selesai," jelas DidiSaat ini yang menjadi kekhawatiran terulangnya kasus BLBI, dimana masalah pembayaran uang negara belum selesei para pengusaha tersebut melarikan diri ke Luar Negeri(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Bakal Setujui Capres Independen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler