Penunggak Royalti Dideadline Jumat

Rabu, 17 September 2008 – 17:17 WIB

jpnn.com -

JAKARTA—Enam kontraktor penunggak royalti batu bara diminta secepatnya membayar uang jaminan sebesar Rp 600 miliarTak tanggung-tanggung, batas waktu yang ditetapkan pemerintah sampai Jumat (19/9)

BACA JUGA: Kaji Ulang Pilihan Demokrasi

Itu artinya, para penunggak tersebut hanya punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan kewajibannya

jpnn.com -

"Kami tidak mau berandai-andai

BACA JUGA: Target Deviden BUMN Tergantung Perekonomian

Ini kan masih ada tiga hari lagi
Saya tadi dapat informasi mereka sedang kumpul, 6 kontraktor itu, mungkin untuk menetukan biayanya kapan, sekarang atau nanti sore kita tunggu saja," kata Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto, di sela Raker Rencana Kerja dan Anggaran Departemen Keuangan 2008 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6).

Ditegaskannya, uang jaminan Rp 600 miliar itu sesuai komitmen enam perusahaan batu bara yang telah ditandatangani dan diserahkan oleh BPKP

BACA JUGA: MK Bakal Setujui Capres Independen

Hanya saja hingga saat ini keenam perusahaan tersebut tidak memenuhi perjanjian yang sudah ditetapkan.

"Kita sudah menginformasikan rekening pemerintah pada keenam perusahaan sejak pekan laluKita diharapkan Jumat ini sduah ada realisasinya," tukas Hadiyanto(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Papua Diperiksa 4,5 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler