Penyelidikan Kasus Pajak PT KPC Tetap Diteruskan

Kamis, 27 Mei 2010 – 16:44 WIB

JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, tak membuat Dirjen Pajak M Tjiptardo surut langkahTjiptardo menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan pajak PT KPC.

"Nanti, masih kita pelajari dulu hasil putusannya (putusan PK), karena salinan putusan belum kita terima dari MA

BACA JUGA: Jampidsus Baru Diminta Lebih Gesit

Tidak segampang itu untuk menghentikan penyelidikan
Kita tetap lanjutkan penyelidikan perkara," tegas Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut Tjiptardjo, penyelidikan kasus pajak PT KPC tidak bisa dihentikan begitu saja

BACA JUGA: Mengemis di Perempatan Jalan demi Membeli Bolpoin

Alasannya, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk menghentikan perkara pajak yang sudah masuk pada proses penyelidikan, hanya ada empat alasan saja.

"Pertama, karena WP (Wajib Pajak) meninggal
Kedua, karena kasus pajak kadaluarsa

BACA JUGA: Menkes Mengaku Tak Tahu Mekanisme Membuat UU

Ketiga, kasus tidak bisa dibuktikan dan keempat, kasus ternyata bukan pidana pajakDulu KPC pernah ajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan tapi ditolakKita pelajari dulu putusan MA ini," urai Tjiptardjo.

Seperti diketahui, negara kembali dikalahkan dalam sengketa pajak melawan PT KPC, anak usaha PT Bumi Resources milik grup BakrieBerdasarkan putusan tanggal 24 Mei 2010, MA menolak permohonan PK yang diajukan Dirjen Pajak, tentang tunggakan pajak PT KPC yang nilainya mencapai Rp1,5 triliunNilai tunggakan sebesar ini dihitung mulai 2003 hingga 2008.

Dengan keluarnya putusan tersebut, berarti sudah dua kali KPC mengalahkan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak KemenkeuSebelumnya, pada 8 Desember 2009, Pengadilan Pajak juga memutuskan agar pemeriksaan bukti permulaan kasus pajak itu digugurkan.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyoal Peta Ganti Rugi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler