JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, tak membuat Dirjen Pajak M Tjiptardo surut langkahTjiptardo menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan pajak PT KPC.
"Nanti, masih kita pelajari dulu hasil putusannya (putusan PK), karena salinan putusan belum kita terima dari MA
BACA JUGA: Jampidsus Baru Diminta Lebih Gesit
Tidak segampang itu untuk menghentikan penyelidikanMenurut Tjiptardjo, penyelidikan kasus pajak PT KPC tidak bisa dihentikan begitu saja
BACA JUGA: Mengemis di Perempatan Jalan demi Membeli Bolpoin
Alasannya, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk menghentikan perkara pajak yang sudah masuk pada proses penyelidikan, hanya ada empat alasan saja."Pertama, karena WP (Wajib Pajak) meninggal
BACA JUGA: Menkes Mengaku Tak Tahu Mekanisme Membuat UU
Ketiga, kasus tidak bisa dibuktikan dan keempat, kasus ternyata bukan pidana pajakDulu KPC pernah ajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan tapi ditolakKita pelajari dulu putusan MA ini," urai Tjiptardjo.Seperti diketahui, negara kembali dikalahkan dalam sengketa pajak melawan PT KPC, anak usaha PT Bumi Resources milik grup BakrieBerdasarkan putusan tanggal 24 Mei 2010, MA menolak permohonan PK yang diajukan Dirjen Pajak, tentang tunggakan pajak PT KPC yang nilainya mencapai Rp1,5 triliunNilai tunggakan sebesar ini dihitung mulai 2003 hingga 2008.
Dengan keluarnya putusan tersebut, berarti sudah dua kali KPC mengalahkan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak KemenkeuSebelumnya, pada 8 Desember 2009, Pengadilan Pajak juga memutuskan agar pemeriksaan bukti permulaan kasus pajak itu digugurkan.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyoal Peta Ganti Rugi
Redaktur : Tim Redaksi