PNS Boleh Pindah Setelah 10 Tahun

Kamis, 06 Januari 2011 – 00:56 WIB
TEMINABUAN - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sorsel, Papua Barat, dianggap hanya batu loncatanBupati Sorsel, Otto Olahauw, mengumumkan bahwa PNS baru boleh mengajukan pindah bila sudah mengabdi 10 tahun

BACA JUGA: Plesiran Gayus Dibongkar untuk Goyang Patrialis Akbar



"PNS boleh pindah dari Sorsel bila sudah mengabdi minimal 10 tahun
Banyak PNS yang baru mengikuti Diklat Prajabatan, tapi sudah mengajukan pindah, ini tidak boleh," kata Otto seperti dilansir Radar Sorong (Grup JPNN), Kamis (6/1).

Badan Kepegawaian akan mempersiapkan surat pernyataan yang menyatakan siap mengabdi selama 10 tahun di Sorsel

BACA JUGA: Suding: Gayus Plesiran Diduga Konspirasi

Hal ini penting, mengingat keberadaan PNS Sorsel untuk melayani masyarakat, sehingga harus benar-benar melayani masyarakat dalam waktu cukup lama
Apalagi PNS daerah yang menjadi kewenangan Bupati selaku kepala daerah dan pembina kepegawaian

BACA JUGA: Akuntabilitas Kinerja 80 Daerah Dinilai



Penegasan Bupati Otto ini mendapat respon positif dari masyarakat di SorselSalah satu warga Teminabuan James menyatakan pihaknya sangat merespon positif kebijakan Bupati Otto bagi aparatur PNS yang ada di SorselJangan baru kerja 1 atau 2 tahun saja sudah minta pindah ke daerah asalBelum sempat melayani masyarakat dengan baik sudah mau pindahPadahal PNS daerah direkrut dan dibiayai oleh Pemda untuk melayani masyarakat di daerah ini.(jus/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ketua Golkar Jabar jadi Tersangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler