Jamwas Harus Tindak Jaksa Makan Bareng dengan Terdakwa

Jumat, 14 Oktober 2011 – 22:16 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mendesak Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) menindak tegas seluruh aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang terlibat makan siang bareng dengan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djupri, yang kini dalam status terdakwa korupsi mark up harga tanah kantor DPRD Kota Bukittinggi.

"Makan siang bareng antara terdakwa Djupri dengan para oknum Jaksa Tinggi Sumbar di luar rumah tahanan (Rutan) sebagaimana yang berlangsung di Rumahmakan Lamon Ombak, Kasang Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (13/10), merupakan pelanggaran serius," tegas Bambang Soesatyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10).

Karena ini masuk dalam kategori pelanggaran serius, lanjut Bambang Soesatyo, maka Jamwas harus segera menindaknya karena kejadian ini merupakan preseden buruk bagi upaya penegakkan hukum di negeri ini"Apalagi pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang posisinya saat ini mewakili negara atas dakwaan kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa Djupri," ujarnya.

Diterangkan Bambang, seseorang terdakwa yang berada dalam Rutan kalau ingin keluar harus mengantongi izin khusus dari pihak majelis hakim

BACA JUGA: Marzuki: Jangan Tuding Hakim Pro-Koruptor

Salah satu kejadian yang membolehkan tahanan ke luar dari rutan adalah untuk kepentingan berobat karena sakit
"Makan siang bareng dengan siapapun termasuk JPU jelas pelanggaran berat karena melecehkan majelis hakim," kata Bambang, lagi.

Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Amanat Nasional Taslim mendesak Komisi Kejaksaan untuk mengusut kejadian yang sangat melanggar rasa keadilan masyarakat itu.

"Ini pintu masuk bagi Komisi Kejaksaan untuk menginvestigasi dan mengeluarkan rekomendasi objektif terhadap Jaksa Agung dalam memberikan sanksi bagi pihak-pihak terkait karena selama ini banyak diantara sanksi internal yang diberikan oleh Jaksa Agung menimbulkan rasa ketidakpuasan publik," tegas Taslim.

Sedangkan anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, menegaskan makan siang bareng antara terdakwa dan jaksa itu sudah bentuk pelanggaran.

“Makan bersama antara seorang terdakwa dengan jaksa, apalagi terdakwa sedang ditahan merupakan suatu pelanggaran perundang-undangan yang ada,” tegas Nudirman Munir yang mengaku sudah melihat foto makan bersama antara jaksa dan Djufri itu.

Kalau mau makan bersama, lanjutnya, bisa saja dilakukan di Rutan tempat Djufri ditahan

BACA JUGA: Mudhori Bantah Sebagai Inisiator Penyuapan

“Bungkus saja nasinya dan makan bersama di Rutan, masyarakat umum tidak akan melihatnya dan tidak akan terjadi pelanggaran,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Karena sudah terjadi pelanggaran, maka jaksa dan terdakwa Djupri harus ditindak tegas
“Jaksa Agung harus menindak jaksa yang makan bersama Djufri itu

BACA JUGA: Fadel dan Mangindaan Tetap Percaya Diri

Nanti akan saya pertanyakan kepada Jaksa Agung saat rapat kerja dengan Komisi III,” janji anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbar II itu.

Selain itu, Nudirman Munir juga mendesak Kepala Rutan Muaro Padang juga harus ditindak karena membiarkan Djufri meninggalkan Rutan“Baik jaksa maupun Kepala LP Muaro Padang harus ditindak,” tegas Nudirman Munir.

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Amanat Nasional Yahdil Harahap mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat harus bertanggung jawab atas kejadian yang dilakukan oleh politisi dari Partai Demokrat itu.
 
“Tentu yang bertanggung jawab adalah Kajati Sumbar sendiriKenapa seorang yang tahanan bisa bebas keluar masuk tahananJadi Kajatinya, jaksa penuntut umum yang bertemu dan makan siang dengan Djufri harus ditindakKejaksaan Agung harus memberikan sanksi kepada mereka,” kata Yahdil.

Sebelumnya, Kamis (13/10), tiga aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yakni Zulkifli SH (Jaksa Penuntut Umum) kasus Djupri, Idial SH (Kasi Penuntutan) dan Ichwan Rasudi (Humas Kajati Sumbar) diberitakan makan siang bareng di rumah makan Lamun Ombak, Kasang, yang diduga tanpa mengantongi izin majelis hakim(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 218 TKI Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler