“Kalau masyarakat merasa tidak puas dengan keputusan hakim, gunakan mekanisme banding
BACA JUGA: Mudhori Bantah Sebagai Inisiator Penyuapan
Jangan malah menuding para hakim sebagai pihak yang membela orang yang didakwa korupsi," ujar Marzuki Alie, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (14/10), menyikapi keputusan hakim Tipikor Jawa Barat, yang memvonis bebas terdakwa korupsi Walikota Bekasi (non-aktif), Mochtar Muhammad.Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, majelis hakim bukan lembaga pemberantasan korupsi tapi perangkat lembaga peradilan yang memberikan keputusan atas tuntutan dari penuntut umum sesuai dengan pasal-pasal yang dituduhkan secara adil.
"Manakala pasal-pasal yang dituduhkan tidak terbukti, maka wajib bagi hakim untuk memberikan keputusan bebas pada terdakwa,” tegas Marzuki.
Dalam pengambilan keputusan, imbuh dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim selain dakwaan atau tuntutan serta alat bukti yang harus diuji dengan hukum dan aturan yang berlaku.
“Jika terdapat keraguan atas semua aspek tersebut diatas maka hakim harus membebaskan terdakwa berdasarkan asas dan aturan hukum yang berlaku
BACA JUGA: Fadel dan Mangindaan Tetap Percaya Diri
Jadi jangan langsung cepat mencap seorang hakim yang membebaskan terdakwa korupsi berarti dia pro koruptor,” tambahnya.Marzuki Alie juga mengajak masyarakat untuk belajar menghormati mekanisme hukum yang berlaku
BACA JUGA: 218 TKI Terancam Hukuman Mati
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MA: Aneh Jika Tangkapan KPK Harus Dihukum
Redaktur : Tim Redaksi