KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di PSSI

Senin, 21 Februari 2011 – 19:19 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar.

JAKARTA — Kepengurusan PSSI yang diduga sarat dengan perilaku korupsi terus menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengatakan, pihaknya terus mencari keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan korupsi di PSSI

BACA JUGA: Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century



Tentu saja, fokusnya pada penyalahgunaan anggaran daerah dan uang negara
Menurut Haryono, kasusnya memang belum masuk tahap penyelidikan

BACA JUGA: Bangun 117.050 Rumah, Pemda Diminta Siapkan Kasiba

"Tapi kami terus mencari tahu tentang dugaan korupsi di PSSI,” kata Haryono, Senin (21/2).

Menurutnya, proses menggali keterangan dan informasi ini diharapkan mendapat bantuan dari masyarakat
“Kalau ada yang tahu dan memiliki bukti keterlibatan pengurus PSSI bisa melaporkannya,” katanya.

Termasuk di antaranya adalah aliran uang Rp 100 juta dari dari Manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri, untuk ketua umum PSSI, Nurdin Halid

BACA JUGA: Bantah SBY Lindungi Jhonny Allen



Seperti terungkap pada persidangan atas dari Manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri“Belum ada yang melapor soal itu,” katanyaSeperti diketahui, Majelis hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri dan hukuman setahun penjaraAidil juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.

Dalam putusannya, PN Samarinda memutuskan bahwa ada 35 transaksi mencurigakanSaat memberikan keterangan di persidangan, Adil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang tersebut senilai Rp 100 jutaUang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam TabussalaSedangkan Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi Hamka B Kady menerima Rp 25 juta, dan ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia (BLAI) PSSI, Iwan Budianto menerima dengan jumlah total Rp 600 juta.

Terkait hal ini Haryono juga menegaskan, bila laporannya telah masuk maka KPK akan segera meminta keterangan kepada pihak terkaitSelanjutnya, KPK akan memrosesnya pada tahapan penyelidikan bila telah memenuhi ketentuan“Kami tunggu laporan dulu,” katanya.(sto/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Kejar Pemberi Ketimbang Periksa Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler