Jamwas Minta KPK Tak Hanya Jerat Sistoyo dan Penyuapnya

Kamis, 24 November 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap penetapan Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo dan dua nama lainnya sebagai tersangka kasus suap belumlah cukupJaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Kamis (24/11) menyatakan, KPK juga harus menelusuri keterlibatan orang lain.

Alasan Marwan, karena  tujuan pemberian uang ke Sistoyo untuk meringankan tuntutan terhadap Edward, yang tak lain terdakwa kasus pemalsuan surat pembangunan Pasar Festival di Cisarua Kabupaten Bogor

BACA JUGA: Polisi Maklumi Warga Nekad Tampung OPM

"Kan bukan hanya jaksa yang menuntut ringan, pasti ada pihak lain yang ikut meringankan sebab kasusnya dalam proses persidangan
Jangan hanya Sistoyo," kata Marwan.

Meski begitu, Marwan menyebut pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan kejaksaan terhadap jaksa di Kejari Cibinong belum menunjukan pihak lain selain Sistoyo

BACA JUGA: SBY Diminta Pilih Papua atau Freeport

Dijelaskan Marwan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sistoyo memang yang meminta jaksa pengganti untuk menunda pembacaan tuntutan atas Edward.

Diduga, penundaan terjadi karena belum ada deal antara Sistoyo dengan Edward
"Nah waktu deal-deal dan lobi-lobi ini mungkin diberikan uang muka dulu yang kurang 100 ribu itu (Rp 99,9 juta)," kata Marwan seraya menegaskan, persidangan atas Edward terus dilangsungkan

BACA JUGA: Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi



Seperti diketahui, Sistoyo ditangkap pada Senin (21/11) sore di halaman Kejari CibinongSelain Sistoyo, tertangkap pula dua pihak dari swasta yakni Edward Anton Bambang yang diduga sebagai penyuap(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga OPM, 12 Warga Ditangkap, Satu Tewas Ditembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler