JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap penetapan Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo dan dua nama lainnya sebagai tersangka kasus suap belumlah cukupJaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Kamis (24/11) menyatakan, KPK juga harus menelusuri keterlibatan orang lain.
Alasan Marwan, karena tujuan pemberian uang ke Sistoyo untuk meringankan tuntutan terhadap Edward, yang tak lain terdakwa kasus pemalsuan surat pembangunan Pasar Festival di Cisarua Kabupaten Bogor
BACA JUGA: Polisi Maklumi Warga Nekad Tampung OPM
"Kan bukan hanya jaksa yang menuntut ringan, pasti ada pihak lain yang ikut meringankan sebab kasusnya dalam proses persidanganMeski begitu, Marwan menyebut pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan kejaksaan terhadap jaksa di Kejari Cibinong belum menunjukan pihak lain selain Sistoyo
BACA JUGA: SBY Diminta Pilih Papua atau Freeport
Dijelaskan Marwan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sistoyo memang yang meminta jaksa pengganti untuk menunda pembacaan tuntutan atas Edward.Diduga, penundaan terjadi karena belum ada deal antara Sistoyo dengan Edward
BACA JUGA: Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi
Seperti diketahui, Sistoyo ditangkap pada Senin (21/11) sore di halaman Kejari CibinongSelain Sistoyo, tertangkap pula dua pihak dari swasta yakni Edward Anton Bambang yang diduga sebagai penyuap(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga OPM, 12 Warga Ditangkap, Satu Tewas Ditembak
Redaktur : Tim Redaksi