SBY Diminta Pilih Papua atau Freeport

Kamis, 24 November 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka memberikan dua opsi kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi konflik yang terjadi di internal perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia.

"Silakan pilih, Free Port atau PapuaKeputusan ada di tangan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Rieke Diah Pitaloka, di press room DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Kamis (24/11).

Jika kedua opsi itu dinilai terlalu berisiko bagi citra Presiden SBY, lanjut Rieke, maka satu-satunya jalan adalah menuntaskan konflik antara Freeport dengan karyawannya secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang berlaku

BACA JUGA: Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut di Kasus Korupsi

Rieke mengingatkan bahwa  konflik yang berujung pada mogok kerja buruh Freeport itu sudah berlangsung sejak 15 September 2011, atau sudah dua bulan lebih


Karena itu keluarga besar Federasi Serikat Pekerja (FSP), SPSI dan pekerja Freeport meminta pemerintah agar segera memenuhi tuntutan pekerja

BACA JUGA: Diduga OPM, 12 Warga Ditangkap, Satu Tewas Ditembak

Antara lain perbaikan kesejahteraan dan perlakuan bermartabat dari Freeport.

Politisi PDI-P itu juga meminta pemerintah agar menghentikan tindakan kekerasan terhadap pekerja, mengusut tuntas pelanggaran HAM, menghentikan skenario yang mengorbankan rakyat, serta menciptakan hubungan industrial yang adil terhadap seluruh pekerja dan masyarakat.

“Dalam konteks ini, Fraksi PDI-P mendukung penuh perjuangan karyawan Freeport untuk keadilan upah, mengingat sebesar 50 persennya telah disumbangkan untuk Negara
Harus ada solusi terbaik, adil, mencabut segala sanksi skorsing dan menghentikan rekrutmen karyawan baru, pemblokiran bantuan internasional, upaya adu domba antara warga dan pekerja,” pintanya.

Ditegaskannya, perilaku manajemen PT Freeport yang sudah tiga bulan tidak membayar gaji jelas melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Iklan Parpol di Media Cetak Tak Perlu Dibatasi

“Yang lebih memprihatinkan kita semua, ketika Freeport tidak membayar gaji buruhnya tiga bulan belakangan kini malah melakukan rekrutmen karyawan baru yang juga bertentangan dengan pasal 144 UU Nomor 13 tahun 2003," ungkapnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler