JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek solar home system (SHS) di Kementrian ESDM, Ridwan Sanjaya, mengungkap adanya politisi, petinggi kepolisian dan kejaksaan yang diduga bermain dalam proyek yang didanai APBN tahun 2009
Penasihat hukum bagi Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim, menegaskan bahwa kliennya menjadi pesakitan lantaran proyek yang dipersoalkan KPK itu merupakan pesanan
BACA JUGA: Diduga OPM, 12 Warga Ditangkap, Satu Tewas Ditembak
"Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu SubrotoSofyan juga mengungkapkan bahwa di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto memang disebut
BACA JUGA: Iklan Parpol di Media Cetak Tak Perlu Dibatasi
Hanya saja, dalam surat dakwaan atas Ridwan memang tidak disebutkan peran ketiga nama itu secara rinciDitambahkannya pula, Ridwan sebagai PNS hanya patuh pada perintah atasan
BACA JUGA: Berkas Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Ini tekanan dari pimpinanSebagai pimpinan dia (Jack Purwono) memaksa agar ini disukseskanSebagai seorang bawahan (Ridwan) ya mau tidak mau (melaksanakan)," imbuhnya..Dalam dakwaan atas Ridwan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor 26 Oktober lalu, disebutkan bahwa Budianto diminta memenangkan sejumlah perusahaanRidwan meminta Budianto mengikutkan tiga perusahaan yakni PT Ridho Teknik untuk proyek di NAD, PT Paesa Pasindo untuk proyek di Sulsel dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk paket di Sumbar.
"PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan dan titipan dari Kepolisian," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Sebelumnya, Ridwan didakwa korupsi proyek SHS tahun 2009PNS di Kementrian ESDM yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek SHS itu disebut bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatn energi (LPE) Jacobus Purwono, mengarahkan Panitia Pengadaan dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS).
Ridwan dan Purwono meminta panitia pengadaan menggunakan harga penawaran terendah dari supplier/distributor, sekaligus mengggunakan HPS proyek SHS tahun 2008 tanpa melalui survey harga pasar. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 526 miliar itu mencapai Rp 131,2 miliarSedangkan Ridwan didakwa memperkaya diri hingga Rp 14,6 miliar.
Akibat perbuatan itu, Ridwan dalam dakwaan primer dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bikin Saksi Kasus Korupsi Stres
Redaktur : Tim Redaksi