KY Pertanyakan Keabsahan Keputusan MA

Rabu, 07 September 2011 – 14:03 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meragukan keabsahan keputusan penolakan rekomendasi KY terkait sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Antasari Azhar oleh Mahkamah Agung (MA)KY menilai penolakan itu inprosedural dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) MA-KY.

"KY mengajak MA untuk sama-sama  konsisten dengan SKB kode etik dan pedoman perilaku, dimana dalam bagian penutup poin 5 disebutkan bahwa usul sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap harus dibawah ke MKH," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu (7/9).

Asep juga membantah bila KY telah mengancam akan menghambat karir tiga hakim yang menangani kasus Antasari bila MA menolak putusan pemberian sanksi

BACA JUGA: Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir

Ia mengatakan tidak ada pengancaman apalagi sampai dimotivasi dengan rasa dendam


Menurut Asep, KY hanya berupaya meminta kepada MA untuk saling menghormati sesama lembaga negara atas putusan untuk memberikan sanksi

BACA JUGA: Cak Imin Tidak Kebal Hukum

Apalagi kata dia, SKB itu dibuat setelah ada dan mengacu pada paket Undang-Undang peradilan tahun 2009
Termasuk di dalamnya UU MA sendiri.

"Jadi yang dimasalahin KY bukan apakah akhirnya rekomendasi itu diterima atau ditolak, tapi apakah mekanisme yang ditempuh oleh MA untuk menindaklanjuti rekomendasi KY itu sudah sesuai dengan aturan yang ada apa tidak?," tandas Asep.

Sebelumnya, Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali ikut  mengancaman Komisi Yudisial  (KY) akan mematikan karir hakim kasus Antasari Azhar agar tidak bisa menjadi hakim agung sebagai bentuk rasa dendam atas putusan MA menolak rekomendasi KY

BACA JUGA: SBY Resmi Pecat Nazaruddin Dari DPR

"Dendam namanya ituTidak boleh dongYang nolak MA yang kena batu hakimnya," kata Hatta Kemarin(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Rosa dan El Idris Hadapi Tuntutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler