Saat Ini Ada 3.805 Perempuan Menjanda

Selasa, 18 September 2018 – 14:31 WIB
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BANYUWANGI - Data dari Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi menjabarkan hakim telah memutus 3.805 perkara. Itu berarti sama dengan jumlah janda baru di kota tersebut.

"Sekarang ini angkanya relatif menurun," ujar Humas PA Banyuwangi Amroni.

BACA JUGA: Delapan Bulan, Kasus Perceraian PNS Meningkat

Menurunnya angka perceraian disebabkan berbagai faktor. Salah satunya adalah gencarnya penyuluhan yang dilakukan Kemenag.

Meningkatnya angka perekonomian warga juga menjadi salah satu penyebab keharmonisan rumah tangga semakin erat.

BACA JUGA: Enam Bulan Sudah 1.968 Pasangan Bercerai

Dari internal PA, peran mediator yang menjadi rem ketika ada warga yang akan bercerai juga salah satu faktor penyebab menurunnya angka perceraian.

"Penurunan ini banyak faktor, kerja banyak pihak," imbuh Amroni.

BACA JUGA: Kasihan Minthul, Jadi Istri tapi Dituding Cuma Bermodal Bodi

Sementara itu, menyikapi beredarnya broadcast jumlah janda di Banyuwangi yang tersebar melalui WhatsApp, Amroni menegaskan bahwa keterangan itu tidak bersumber dari PA Banyuwangi.

Karena itu, informasi perceraian yang tersebar di grup-grup WA tidak bisa dipertanggungjawabkan.

PA Banyuwangi tidak pernah merilis jumlah angka perceraian atau janda berdasar kecamatan.

"Itu bukan dari kami," tegas dia.

Jika dicermati, data tersebut memiliki banyak keganjilan. Salah satunya, pada saat bersamaan juga muncul broadcast serupa mengenai jumlah janda, tetapi mengatasnamakan Kabupaten Jember.

Meski memaparkan kondisi di dua daerah berbeda, anehnya angka yang tertera sama persis. "Lha, ini di Jember juga ada, masak angkanya sama?" cetus Amroni.

Kendati demikian, data tersebut bisa saja benar jika berdasar penelitian akademis atau ada pihak lain yang sengaja melakukan pendataan.

"Kecuali ada penelitian khusus, kami tidak tahu soal itu," ucap pria asal Tegal, Jawa Tengah, tersebut.

Di luar urusan perceraian, Amroni berharap mindset warga terhadap PA bisa dikembangkan.

PA selama ini berfungsi melayani berbagai kebutuhan warga, mulai soal penetapan ahli waris, wakaf, hibah, wasiat, ekonomi syariah, dan berbagai produk hukum lainnya.

"Kita perlu ubah, di sini bukan hanya perceraian," tuturnya. (sli/aif/c9/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Perceraian Tinggi, 9.372 Perempuan di Jambi Jadi Janda


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler