Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu

Kamis, 18 Juni 2015 – 07:19 WIB

jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Warga Negara Lithuania, Mindaugas Verikas, 28 dengan hukuman mati kepemilikan narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat 3,2 Kilogram. Amar tuntutan tersebut, dibacakan JPU, Nova di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6) sore. 

"Meminta majelis hakim menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Nova dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya, SH.

BACA JUGA: Mesum di Toilet Pasar, Kepergok Tukang Parkir, Pasangan Ini Ajak Damai, Eh....

Dimana, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 jo pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terdakwa tampak panik dan cemas, setelah dijelaskan oleh seorang penerjemah bahasa Lithuania yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Pria pengangguran itu, sempat protes dengan hukuman tersebut. "Saya hanya mengantarkan, kenapa saya mau dihukum mati," tuturnya yang diartikan seorang peterjemah.

BACA JUGA: Jadi PSK karena Butuh Uang untuk Beli Ayam

Selain protes dengan hukuman tersebut, dihadapan majelis hakim, Mindaugas mengungkapkan kalau ia mendapat ancaman akan dibunuh di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan. Atas dasar itulah, hakim memerintahkan jaksa untuk mengamankan terdakwa di tempat yang terpisah. 

"Ibu jaksa tolong diperhatikan, berikan dia (terdakwa) tempat yang aman didalam sel," sebut Hakim.

BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Ngamar, Ada PNS dan Mahasiswa

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Diluar ruang sidang, sejumlah awak media mencoba mewawancari pria yang tamatan SMA itu. Namun, bukan jawaban atau komentar atas tuntutan mati ini yang keluar dari mulutnya. Terdakwa malah tampak emosi dan menantang wartawan dengan bahasa tubuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa 3,2 kilogram narkotika di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deliserdang, Minggu (14/12) silam. Ia menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya.

Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Kemudian mendapati hal mencurigakan di dalam kopernya, terdakwa pun langsung diamankan. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika di dalam ke empat tas miliknya.(gus/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh! Siswi SMP Serumah dengan Cowoknya 3 Hari, Begituan 9 Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler