Jangan Biarkan DPR Dimasuki Mantan Koruptor

Jumat, 01 Juni 2018 – 20:55 WIB
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo menolak usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana  koruptor menjadi calon  legislatif (caleg) di pemilu 2019.

Aliansi yang yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik),  dan Center for Budget Analysis (CBA) itu berpendapat, penolakan Jokowi bertentangan dengan nawacita yaitu sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi.

BACA JUGA: PKS Mendukung Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

“Dan hal ini menjadikan nawacita jadi nawaduka,” kata Koordinator  Alaska Adri Zulpianto, Jumat (1/6).

Karena itu, Alaska meminta KPU tetap berjihad melawan koruptor dengan cara melarang mantan narapidana perkara korupsi  sebagai anggota legislatif.

BACA JUGA: Ketua DPR Ingatkan KPU soal Sumpah Jabatan

Menurut dia, narapidana koruptor yang akan ikut menjadi caleg 2019 semakin meningkat.

Hal ini berdasar data 2016 yang menunjukkan  ada 1.101 tersangka kasus tindak pidana korupsi, dan kerugian negara Rp 1,5 triliun.

BACA JUGA: Tegas! Iluni UI Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg

Kemudian meningkat pada 2017 menjadi 1.298 tersangka  dan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun.

Menurut Adri, kalau mantan napi koruptor tidak dilarang menjadi caleg, maka bisa-bisa partai politik dikuasai oleh mantan para koruptor yang bukan hanya merusak partai tapi juga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Atau tahun 2019, lembaga legislatif bukan lagi sebagai lembaga perwakilan rakyat tapi sudah berubah menjadi lembaga perwakilan koruptor,” katanya.

Selain itu, kata dia, kalau  napi korupsi dibiarkan menjadi caleg  maka ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi caleg miskin.

Ditengarai mantan napi korupsi ini masih memiliki harta kekayaan tersembunyi dan melimpah yang bisa mempengaruhi para pemilih.

Pada saat mantan napi korupsi diproses hukum, para penyidik tidak menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada banyak tersangka koruptor. 

“Sehingga harta tersangka korupsi ini masih masih aman tersimpan untuk modal politik,” ujar Adri.

Pihaknya juga menengarai harta kekayaan napi koruptor ini bisa digunakan sebagai modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Harta kekayaan ini juga bisa digunakan untuk memengaruhi masyarakat agar mereka bisa terpilih dibandingkan dengan caleg miskin atau dhuafa.

“Alaska menolak mantan napi koruptor menjadi caleg. Mereka tidak pantas mewakili rakyat karena mantan napi ini sudah memiliki dosa besar terhadap masyarakat, Dosa besar tersebut diperlihatkan ketika mereka, mencuri uang rakyat dan memiskinkan rakyat,” pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Mendukung Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler