jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan langkah Polri untuk memproses hukum terhadap jaringan mafia bola memang tepat. Mafia bola ini bisa dikenai pidana dengan sejumlah pasal, seperti penipuan atau pemerasan.
”Atau, malah bisa dipandang kalau mafia bola ini sebagai upaya sabotase terhadap olah raga sepak bola di Indonesia,” tutur Abdul
BACA JUGA: Berapa Uang Mengalir ke Kantong Mbah Putih?
Proses hukum terhadap mafia bola ini memang perlu diapresiasi. Namun begitu, ada hal yang perlu diwaspadai. Yakni, jangan sampai polisi tertular dengan penyakit mafia bola.
Sehingga, kasus bisa menguap dan lama-lama berhenti. ”Jangan sampai kasus ini ujungnya dituntut ringan,” paparnya.
BACA JUGA: Pengaturan Skor di Liga 2 Pintu Masuk Sikat Mafia Liga 1
Karena itu, perlu pengawasan untuk mencegah potensi main mata diantara penegak hukum. Kalau memungkinkan bisa dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Agar meminimalisir kemungkinan pengaturan pasal terhadap mafia bola,” jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Mafia Bola: Polri Pastikan Ketum PSSI Kooperatif
Dwi Irianto alias Mbah Putih. Foto: File Radar Jogja
Dia menuturkan, penegakan hukum terhadap mafia bola ini jangan menjadi tindakan utama. Sebab, penegakan hukum itu hanya pendorong.
Yang utama adalah, pembinaan pemain, pelatih, wasit dan manajer klub. ”Hukum juga harus ditegakkan dengan konsisten,” terangnya. (han/idr/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menguak Sepak Terjang Dwi Irianto Alias Mbah Putih
Redaktur & Reporter : Soetomo