Jangan Sampai PTN Bertindak Liar

Indonesia Belum Perlu UU BHP

Selasa, 06 April 2010 – 23:05 WIB
JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu lalu dibatalkan Mahkamah KonstitusiMenurutnya, pemerintah cukup menjalankan UU Sistem Pendidikan NAsional secara konsisten.

“Jika dilihat dengan kondisi saat ini, keberadaan UU BHP itu sendiri memang tidak diperlukan

BACA JUGA: Mendiknas Antisipasi Komersialisasi PTS

Kita sudah memiliki UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang perlu dilaksanakan dan diperbaiki
Bukan malah membuat UU baru yang terlihat tidak berpihak untuk semua kalangan masyarakat,” ujar Darmaningtyas di Jakarta, Selasa (6/4).

Pengamat yang akbar disapa dengan nama Tyas itu menambahkan, pembatalan UU BHP tidak punya dampak apa-apa

BACA JUGA: Aturan Turunan UU BHP Bakal Direview

Tyas menilai dampak serius hanya dialami oleh perguruan tinggi yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dipayungi dengan UU BHP.

Meski demikian Tyas memberi peringatan
“Yang perlu diperhatikan, dengan dibatalkannya UU BHP maka Perguruan Tinggi (PT) BHMN itu menjadi liar karena tidak punya payung hukum yang jelas,” imbuhnya.

Tyas mengungkapkan bahwa konsideran pembentukan PT tentang BHMN adalah pada UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang lama

BACA JUGA: Beasiswa Rp 275 Juta untuk Siswa Kepulauan Seribu

Padahal menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang baru, yakni pada pasal 76, maka UU No 2/1989 dinyatakan tidak berlaku"Artinya, kalau PT BHMN itu tetap berjalan menurut PP yang dibuat berdasarkan UU No2/1989 maka sebetulnya itu tidak sahKarena UU tersebut tidak berlaku lagi,” tukasnya.

Menyinggung tentang permintaan rektor di sejumlah universitas yang berstatus BHMN yang menuntut Pemerintah untuk tetap memberikan otonomi kampus, Darmaningtyas menganggapnya sebagai hal wajarPemerintah, lanjutnya, bisa membuat PP yang merujuk pada UU Sisdiknas.

sementara terkait usulan untuk mengubah perguruan tinggi BHMN menjadi Badan Layanan Umum (BLU), Tyas menilai hal tersebut bukanlah suatu usulan yang bijakAlasannya, karena perguruan tinggi bukan merupakan badan usaha.

“Yang tepat untuk dilakukan adalah mengembalikan PT BHMN menjadi PTN yang dapat diakses oleh semua warga yang memenuhi kualifikasi akademik, bukan kualifikasi kemampuan membayar,” tegasnya.

Apakah PT bisa otonom dalam posisinya sebagai PTN? Tyas menjawab bisaIa mengatakan, otonomi bukan terkait dengan soal bentuk tetapi terkait dengan kemauan politik pemerintah“Meskipun bentuknya PT BHMN atau BLU kalau tidak ada kemauan politik dari pemerintah untuk tidak memberi otonomi kepada PTN , maka PTN itu tetap tidak otonomSebaliknya, meskipun bentuknya PTN tapi kalau pemerintah punya kemauan politik untuk memberi otonomi kepada PTN maka otonomi itu akan terwujud,” terangnya.

Lebih lanjut Tyas menerangkan, sebuah otonomi yang akan menguntungkan semua pihak adalah otonomi dalam pengelolaan sekolah atau Perguruan TinggiBukanlah otonomi di dalam memobilisasi masyarakat“Kita harus membiasakan diri berfikir secara konstitusional,” tukasnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Dukung Pembatalan BHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler