BACA JUGA: Aturan Turunan UU BHP Bakal Direview
Mendiknas menilai, akan sangat berbahaya jika sampai ada yayasan-yayasan yang membuka pendidikan namun menjadikannya sebagai komoditas
BACA JUGA: Beasiswa Rp 275 Juta untuk Siswa Kepulauan Seribu
Nah itulah yang namanya komersialisasiBACA JUGA: PDIP Dukung Pembatalan BHP
Harus tetap dipertahankan peran nirlaba tadi itu,” ungkap Mendiknas di Jakarta, Senin (5/4).Selain itu, perbedaan yang mendasar lainnya adalah dari sisi keuanganMendiknas menyebutkan, pengelolaan keuangan dapat menggunakan pendekatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi acuan bagi PTN non-BHMN atau Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan pendekatan PNBP, lanjut Mendiknas, maka PTN yang menerima pendapatan harus menyetorkan ke kas negara“Untuk memakainya, maka harus mengajukan lagi dan mengambilnya di kas negaraSementara dengan pendekatan BLU, langsung dapat digunakan sendiri,” tukasnya.
Masih terkait dengan putusan MK, Mendiknas menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan menghormati keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga-negara negara seperti MA , MK, dan KPK“Tidak ada istilahnya pemerintah melawan keputusan,” serunya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP
Redaktur : Antoni