Mendiknas Antisipasi Komersialisasi PTS

Paska Pembatalan UU BHP

Senin, 05 April 2010 – 17:48 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, pemerintah akan mempertahankan prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikanNamun demikian menyusul dibatalkannya UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Mendiknas menegaskan bahwa harus tetap ada peraturan yang lebih teknis dan operatif untuk menterjemahkan pengertian nonkomersial atau nirlaba dalam dunia pendidikan

BACA JUGA: Aturan Turunan UU BHP Bakal Direview



Mendiknas menilai, akan sangat berbahaya jika sampai ada yayasan-yayasan yang membuka pendidikan namun menjadikannya sebagai komoditas
“Dia (yayasan) narik SPP besar-besar untuk mendapatkan keuntungan

BACA JUGA: Beasiswa Rp 275 Juta untuk Siswa Kepulauan Seribu

Nah itulah yang namanya komersialisasi
Itu yang tidak boleh

BACA JUGA: PDIP Dukung Pembatalan BHP

Harus tetap dipertahankan peran nirlaba tadi itu,” ungkap Mendiknas di Jakarta, Senin (5/4).

Selain itu,  perbedaan yang mendasar lainnya adalah dari sisi keuanganMendiknas menyebutkan, pengelolaan keuangan dapat menggunakan pendekatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi acuan bagi PTN non-BHMN atau Badan Layanan Umum (BLU).

Dengan  pendekatan PNBP, lanjut Mendiknas, maka PTN yang menerima pendapatan harus menyetorkan ke kas negara“Untuk memakainya, maka harus mengajukan lagi dan mengambilnya di kas negaraSementara dengan pendekatan BLU, langsung dapat digunakan sendiri,” tukasnya.

Masih terkait dengan putusan MK, Mendiknas menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan menghormati  keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga-negara negara seperti MA , MK, dan KPK“Tidak ada istilahnya pemerintah melawan keputusan,” serunya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler