jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera mengatakan masyarakat perlu mengetahui pengertian tindakan makar agar tidak salah persepsi.
Menurutnya, beberapa waktu lalu sejak heboh ditangkapnya beberapa orang yang dituduh makar,sebagian kalangan mulai mempertanyakan hukum pidana yang bisa membahayakan keamanan nasional tersebut.
BACA JUGA: Al Khaththath Dibebaskan dari Rutan, Sebelum Keluar Sarapan Iga Bakar
“Pada dasarnya pidana makar diatur dalam Pasal 107 KUHP dimana orang bisa diaggap melakukan makar jika berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah. Namun, yang kita lihat sejauh ini masih bias dan kebanyakan masyarakat malah seolah takut untuk menyampaikan pendapat karena terancam pidana makar,” kata pria yang akrab disapa Remy di Jakarta.
Remy menjelaskan jangan sampai karena ada beberapa orang yang dituduh makar, masyarakat jadi takut untuk menyampaikan pendapat atau sekadar berkumpul.
BACA JUGA: Ganggu Kedaulatan NKRI, Aktivis KNPB Terancam Penjara Seumur Hidup
Oleh karena itu, lanjutnya, harus jelas apa itu makar dan apa saja tindakan yang bisa dikategorikan sebagai makar.
Oleh karena itu, kata Remy, berangkat dari rasa kepedulian akan keutuhan NKRI dan menjadi persatuan di dalam masyarakat, Program Magister Hukum Universitas Jayabaya mengadakan seminar nasional di Bali pada 29 Juli 2017.
BACA JUGA: Ingat... Bukan Mengkriminalkan Ulama tapi Menjerat Pelaku Makar
“Berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, ada beberapa hal yang memang menjadi batasan dalam menyampaikan pendapat dan itu yang akan dibahas dalam seminar tersebut,” kata pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah.
Remy mengatakan seminar ini dihadiri unsur TNI, Polri, Komnas Ham, dan pakar hukum yang akan menjadi pemateri.
“Setelah seminar, kami akan mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan hasil diskusi kami. Tidak hanya itu, kami juga akan memberikan hasil seminar kami ke institusi pemerintah dan Presiden Joko Widodo sebagai solusi dalam mengantisipasi makar dan menjaga keutuhan NKRI,” tutur Remy.
Sementara itu Ketua pelaksana seminar Nikolas Johan Kilikily menyampaikan seminar ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang beberapa waktu terakhir banyak diterpa isu negatif seperti SARA, intoleransi, dan bahkan ada segelintir orang yang ingin merubah ideologi bangsa.
“Kita hidup berdampingan oleh karena itu sejak dini kita harus memupuk rasa kesatuan dan persatuan agar tidak terpecah belah. Seminar ini juga akan membahas bagaimana untuk mencegah adanya tindakan makar. Seperti kata pepatah lebih baik mencegah dari pada mengobati,” pungkasnya. (rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Minahasa Merdeka Bukan Gerakan Serius
Redaktur & Reporter : Natalia