Janji Andi Abu Ayyub Bila Jadi Saksi

Senin, 04 November 2013 – 17:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh menjadi saksi dalam persidangan Mario Cornelio Bernardo hari ini, Senin (4/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mario merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Andi Abu Ayyub mengaku siap memberikan keterangan dalam persidangan. "Demi kebenaran dan keadilan, nanti dipersidangan," kata Andi Abu Ayyub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).

BACA JUGA: Kredit Fiktif BSM Mandiri Capai Rp 102 Miliar

Meski begitu, ia enggan berkomentar perihal uang sebesar Rp 300 juta yang disebut diminta oleh Andi Abu Ayub terkait pengurusan perkara kasasi Hutomo Onggowarsita. Soal uang itu diungkapkan oleh staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub, Suprapto. "Nanti dipersidangan lah," kata Andi Abu Ayyub.

Ia pun tampak membawa berkas. Kendati demikian Andi Abu Ayyub tidak menyebut berkas apa yang disimpan di dalam sebuah kardus itu. "Ini saya bawa berkas," katanya.

BACA JUGA: PDIP Minta KPU Jangan Tergesa-gesa Tetapkan DPT

Pada Senin (28/10) lalu, Andi Ayyub dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan Mario. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan melayangkan sebuah surat pemberitahuan.

Andi Ayyub mengaku tidak bisa datang karena mengikuti Munas Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Bali. "Saya sampaikan surat, nanti tanggal 4 (hari ini) saya hadir," katanya.

BACA JUGA: Jaksa Yakin Putusan Hakim Kepada Fathanah Adil

Seperti diketahui, Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Abu Ayyub selaku hakim pembaca dua meminta tambahan dana hingga menjadi Rp 300 juta. Meski akhirnya menyatakan tidak bisa membantu memuluskan keinginan, yaitu mengabulkan kasasi jaksa untuk menghukum terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Namun demikian, Suprapto menyatakan, uang komisi itu belum diterima olehnya maupun Andi Abu Ayyub. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Wajib Umumkan Penyandang Dana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler