jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjerat dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri, Bogor, Jawa Barat. Kedua tersangka yang ditangkap pada Minggu (3/11) di tempat berbeda itu sudah dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan pada Minggu (3/11) pukul 02.00 pihaknya menangkap tersangka Hen Hen Gunawan di rumahnya Jalan Hasyim Anshari 59, Ciledug, Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Janji Andi Abu Ayyub Bila Jadi Saksi
Hen Hen ditangkap lantaran menggunakan 26 Kartu Tanda Penduduk karyawannya untuk mengajukan kredit di BSM yang belakang fiktif itu.
"Tapi, karyawannya tidak tahu. Tandatangan karyawannya dipalsukan, uang bank digunakan oleh yang bersangkutan," kata Arief di Bareskrim Polri, Senin (5/11).
BACA JUGA: PDIP Minta KPU Jangan Tergesa-gesa Tetapkan DPT
Menurutnya, Hen Hen mengajukan kredit dengan menggunakan KTP karyawan secara bertahap. "Total Rp 12,24 miliar," ungkapnya.
Tersangka kedua yang ditangkap adalah dr. Rizky Adiansyah, MPH. Rizky ditangkap di rumahnya di Perumhan Telaga Kahuripan, Bukit Indra Prasta Blok D-2, nomor 8 Kemang Parung, Bogor, Jawa Barat. "Dia mengajukan kredit dengan meminjam KTP tetangga, dan berhasil mendapatkan Rp 12,2 miliar," ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Yakin Putusan Hakim Kepada Fathanah Adil
Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam. Sebelumnya sudah empat orang diamankan dalam kasus yang merugikan negara Rp 59 miliar itu.
Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri sudah mengamankan Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru Haerulli Hermawan dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa. Kemudian pengusaha Iyan Permana juga sudah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Wajib Umumkan Penyandang Dana
Redaktur : Tim Redaksi