JAKARTA - Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011.
Mereka menilai, putusan MK menjadi preseden buruk terjadinya pelanggaran konstitusi dalam UU APBNHal ini terlihat dari putusan MK yang sama sekali tidak memberikan gambaran kerangka APBN yang konstitusional.
"APBN adalah wujud pemenuhan hak-hak konstitusi warga
BACA JUGA: Hasil Penelitian KY: Sistem Pengawasan Hakim Lemah
Dengan adanya putusan MK, APBN akan terus menerus dikelola hanya untuk kepentingan elit dan terjadinya pelanggaran UU,” kata kuasa hukum para pengggat, Ridwan Darmawan, usai sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12).Ridwan menilai, putusan MK lemah secara substansi dan tidak bulat
Selain itu, MK dianggap telah melanggar yurisprudensinya sendiri
BACA JUGA: Tidak Bulat, MK Tolak Gugatan Uji UU APBN-P 2011
Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa pertentangan antar UU akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan hal tersebut berujung pada kerugian konstitusional warga negara.“Namun dalam konteks pertentangan UU APBN dengan UU Kesehatan, MK menyatakan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai rasionalisasinya,” ujar Ridwan.
Karenanya, Ridwan menegaskan, pihaknya akan kembali mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2012, sampai MK memutuskan rumusan APBN yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi
BACA JUGA: Soal Dana PPID, Banggar DPR Abaikan Surat Muhaimin
Karena kita juga mau uji materi lagi UU APBN 2012,” tandasnya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti
Redaktur : Tim Redaksi