Janjikan Raskin, Pungut Rp 20 Juta, Lurah Dipolisikan

Rabu, 25 Januari 2017 – 08:14 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - jpnn.com -Sepuluh ketua rukun tetangga (RT) di wilayah Sorong Barat, Papua Barat, Selasa (24/1) kemarin mendatangi markas Polsek Sorong Barat dengan wajah kesal.

Mereka melaporkan lurah mereka, YS yang diduga melenceng dari tugas. Para ketua RT geram karena YS tidak menepati janjinya. Pada akhir tahun 2016, tepatnya sekitar bulan November, YS diduga meminta warga untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk penyaluran program pembagian beras untuk warga miskin (raskin).

BACA JUGA: Bu Mensos Ajak Warga Santap Rastra

Namun hingga memasuki tahun 2017, raskin yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. “Kami sudah mencoba bertemu lurah, tapi seperti tidak ada respons,”kata salah satu ketua RT, Oktovianus kepada Radar Sorong markas Polsek Sorong Barat.

Dia mengatakan, kejadian bermula pada tahun 2016. Saat itu ada sejumlah warga yang belum mendapatkan raskin. Saat warga mempertanyakan hak mereka, YS kemudian mengatakan bahwa warga akan mendapatkan raskin ke-13. Namun, sebelum raskin ke 13 tiba di kantor lurah, YS meminta warga untuk mengumpulkan sejumlah uang terlebih dulu.

BACA JUGA: Tragis, Ibu Tewas Tertikam Pisau di Tangan Anak

Warga yang mendengar adanya raskin ke-13 langsung mengeluarkan uang tanpa merasa curiga. Uang berkisar Rp 20 juta dari warga kemudian terkumpul dan diserahkan para ketua RT kepada Pak Lurah YS.

Hari berganti, raskin ke-13 yang dijanjikan lurah tak kunjung terdengar kabarnya. Warga lalu mulai mempertanyakan beras mereka kepada ketua RT. Pihak RT yang hanya menunggu perintah dari lurah kemudian mendatangi kantor lurah. Namun, saat mereka bertanya sang lurah seakan tidak menggubris perkataan mereka.

BACA JUGA: Kado dari Bram Atururi: Pemekaran Papua Barat Daya

Hingga memasuki tahun 2017, karena desakan warga para ketua RT memutuskan untuk bertemu lurah. Namun, sang lurah tidak memberikan jawaban yang jelas dan pasti. Saat ketua RT meminta lurah mengembalikan uang warga, sang lurah juga enggan untuk memberikan jawaban. Setelah sekian kali tak digubris, para ketua RT sepakat untuk melaporkan YS kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidy A Weken mengatakan laporan dari sepuluh ketua RT ini terkait kasus dugaan penipuan. Atas tindakan YS yang diduga menipu dan menggelapkan uang warga, YS bisa dikenai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan masing-masing hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak distrik, tenyataan raskin 13 di tahun 2016 itu tidak ada. Jadi untuk saat ini kami koordinasi dan akan gelar perkara dengan Tipidkor Sat Reskrim Polres. Apakah kasus ini dialihkan ke Tipidkor atau pidana umum, kami akan koordinasikan dulu,” kata Kapolsek. (ayu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Pak Kepsek Rusak Rumah Anak Kepala Adat


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler