Januari, "Duo Century" Diadili

Sabtu, 14 November 2009 – 05:18 WIB
NASABAH - Puluhan nasabah Bank Century saat berkumpul mendesak penuntasan skandal Bank Century, di lokasi kantor KPK, Kuningan, Jumat (13/11). Foto: Imam Buhori/RM.
JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Bank CenturyRencananya, jaksa akan melimpahkan berkas perkara tersangka Hesyam Al Waraq (Wakil Komisaris Utama) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham mayoritas/pengendali) ke pengadilan, Januari mendatang.

"Januari kita targetkan (masuk pengadilan), karena itu masuk target 100 hari," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jumat (13/11) kemarin

BACA JUGA: Pemanggilan Ari Muladi Bermasalah

Namun disebutkan Marwan, karena kedua tersangka dalam status buron, pihaknya akan menyidangkan secara in absentia.

Saat ini kata Marwan, tim jaksa penyidik masih melakukan pemberkasan perkara
Tim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi

BACA JUGA: Soal Anggodo Bakal Masuk Rekomendasi Tim 8

Terakhir, penyidik memeriksa Direktur Utama Bank Mutiara (dulu Bank Century) Maryono, serta Tim bersama Penanganan Permasalahan Bank Century pada Depkeu, Didi Haryanto, sebagai saksi.

Marwan menjelaskan, pihaknya tetap fokus pada penyalahgunaan dana Bank Century
yakni dana sekitar Rp 11.9 triliun yang dibawa ke luar negeri

BACA JUGA: Golkar Jamin Tak Akan Ganjal Angket Century

"Sementara kita fokus ke penyalahgunaannyaNanti kita akan mengecek jalannya uang itu ke mana," urai pria asal Lubuk Linggau, Sumsel itu.

Penyidikan Kejagung itu didasari pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang uang Bank CenturyAsetnya dilaporkan mencapai Rp 11,9 triliunBerdasarkan penelusuran PPATK, ditemukan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong dan Jersey, Inggris.

Rinciannya, terdapat aset milik Robert Tantular sebesar Rp 192,5 miliar dan aset atas nama Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 11,64 triliunDengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tipikor, Kejagung pun berupaya menarik aset-aset tersebut.

Bagaimana dengan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? "Kalau soal bailout-nya, sudah kita sampaikan jawaban ke Komisi III," terang MarwanKala itu, dia menjelaskan, hal itu bergantung kepada audit BPKNamun sementara memang belum ada perbuatan melawan hukum(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasabah Century Mengadu ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler