Soal Anggodo Bakal Masuk Rekomendasi Tim 8

Jumat, 13 November 2009 – 20:45 WIB

JAKARTA - Tim Verifikasi Pencari Fakta Kasus Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah atau yang lebih dikenal dengan Tim 8 akan membahas status Anggodo WidjojoAnggota tim 8 Todung Mulya Lubis dalam diskusi kenegaraan di DPD RI, Jumat (13/11), menyatakan, bisa saja Tim 8 dalam rekomendasinya mengusulkan proses hukum terhadap Anggodo Widjojo.

Alasan yang dikemukakan Todung, Tim 8 juga mencermati persoalan makelar kasus di lembaga penegak hukum, termasuk ulah Anggodo Widjojo

BACA JUGA: Golkar Jamin Tak Akan Ganjal Angket Century

Todung menambahkan, desakan publik terhadap pemberantasan markus semakin meluas dan tidak bisa diabaikan lagi


Karenanya, kata Todung, Tim 8 dalam rekomendasinya ke SBY nanti akan memasukkan persoalan Anggodo dan markus

BACA JUGA: Nasabah Century Mengadu ke KPK

"Kita harus memberantas Anggodo dan markus lain
Jangan biarkan hukum kita terinjak-injak," ujar Todung.

Terkait diabaikannya permintaan Tim 8 oleh Polisi tentang perlunya menahan Anggodo, Todung menilai hal itu jelas bertentangan dengan tuntutan publik akan keadilan

BACA JUGA: Pergantian Kepala Daerah Sering Kacaukan Karier PNS

Todung bahkan menyebut maraknya dukungan di dunia maya melalui facebook terhadap Bibit dan Chandra mencerminkan perlunya reformasi di tubuh lembaga kepolisi dan kejaksaan

"Ini tidak bisa diabaikanSaat ini kita berada dalam momen bersejarah untuk melakukan perubahan fundamental dalam sistem penegakan hukum di IndonesiaJadi kalau rekomendasi yang kecil semacam itu tidak dilaksanakan, rakyat akan menilai karena rakyat adalah hakim dari sejarah republik ini," sambungnya.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Indonesia dalam diskusi di pressroom DPR RI menyatakan, saatnya dalam kasus Bibit dan Chandra ini Presiden SBY mengambil sikap tegas agar persoalan berlaur-larutAlasan Boni, angka ketidakpercayaan publik terhadap penyelengrara negara sudah mencapai angka 40 persen

Boni menilai gejala itu sudah berbahaya"Karena jika tingkat ketidakpercaryaan publik itu mencapai 60 persen, itu sudah mencapai level makar," sabungnya

Karenanya Boni menyarankan agar Presiden bertindakMenurutnya, jika ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara negara semakin meningkat maka bisa saja angka 40 persen bakal melonjak"Jika pintu-pintu untuk menegakkan keadilan ditutup dan Presiden tetap belum mengambil sikap, maka akan tercapai level yang lebih tinggi dari sekarang," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Dilaporkan ke KPK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler