Pemanggilan Ari Muladi Bermasalah

Jumat, 13 November 2009 – 21:42 WIB
JAKARTA - Setidaknya tujuh pasal digunakan kepolisian untuk membuat Ari Muladi mau hadir di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksiNamun dari penelusuran JPNN, satu di antaranya yakni Pasal 134 KUHP, ternyata sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 134 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik Presiden RI itu telah dibatalkan sejak akhir Desember 2006

BACA JUGA: Soal Anggodo Bakal Masuk Rekomendasi Tim 8

Putusan MK ini memenangkan uji materil yang diajukan oleh politisi PPP, Egi Sudjana.

Menurut peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Yulianto, tindakan kepolisian ini, baik karena sengaja ataupun kelalaian, dinilai telah melanggar UUD 1945
"Setiap orang tidak boleh melanggar UUD 1945

BACA JUGA: Golkar Jamin Tak Akan Ganjal Angket Century

Bahkan Presiden dapat dimakzulkan (terkena impeachment) apabila melanggar UUD 1945," kata Yulianto di Jakarta, Jumat (13/11).

Tindakan penyidik kepolisian ini juga dinilai merupakan bentuk ketidakpatuhan kepada MK
Sebab, putusan terhadap pasal yang sudah dibatalkan tersebut bersifat final dan mengikat.

Ari sendiri menyanggupi memenuhi panggilan Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tersebut pada Senin (16/11), setelah mendapat surat bernomor 1400/XI/2009/Dit II Eksus tertanggal 5 November 2009

BACA JUGA: Nasabah Century Mengadu ke KPK

Surat tersebut tak menyebutkan nama tersangka.

Di surat hanya disebutkan soal tindak pidana penyuapan, dan atau percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden SBY atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik dan atau perbuatan memfitnah orang lain melakukan tindak pidana atau pengancamanSeluruh tuduhan itu sesuai Pasal 5 dan atau 15 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/99 tentang Pemberantasan Korupsi, dan atau Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergantian Kepala Daerah Sering Kacaukan Karier PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler