Pasal 134 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik Presiden RI itu telah dibatalkan sejak akhir Desember 2006
BACA JUGA: Soal Anggodo Bakal Masuk Rekomendasi Tim 8
Putusan MK ini memenangkan uji materil yang diajukan oleh politisi PPP, Egi Sudjana.Menurut peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Yulianto, tindakan kepolisian ini, baik karena sengaja ataupun kelalaian, dinilai telah melanggar UUD 1945
BACA JUGA: Golkar Jamin Tak Akan Ganjal Angket Century
Bahkan Presiden dapat dimakzulkan (terkena impeachment) apabila melanggar UUD 1945," kata Yulianto di Jakarta, Jumat (13/11).Tindakan penyidik kepolisian ini juga dinilai merupakan bentuk ketidakpatuhan kepada MK
Ari sendiri menyanggupi memenuhi panggilan Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tersebut pada Senin (16/11), setelah mendapat surat bernomor 1400/XI/2009/Dit II Eksus tertanggal 5 November 2009
BACA JUGA: Nasabah Century Mengadu ke KPK
Surat tersebut tak menyebutkan nama tersangka.Di surat hanya disebutkan soal tindak pidana penyuapan, dan atau percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden SBY atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik dan atau perbuatan memfitnah orang lain melakukan tindak pidana atau pengancamanSeluruh tuduhan itu sesuai Pasal 5 dan atau 15 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/99 tentang Pemberantasan Korupsi, dan atau Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergantian Kepala Daerah Sering Kacaukan Karier PNS
Redaktur : Tim Redaksi