jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota berhasil membongkar jaringan narkoba dengan tujuh tersangka.
Saat penangkapan ini petugas menyita barang bukti 30 kilogram lebih ganja kering, 152 butir ekstasi dan 18 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Sudah 4 Ribu Bandar Narkoba di Penjara
Tujuh tersangka itu adalah AL (38), SJ seorang mahasiswa, ZH, AS, FR (24) mahasiswa, AP (23) mahasiswa, dan KRC (23), mahasiswi.
Kapolres Malang AKBP Asfuri, menjelaskan, tertangkapnya jaringan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat.
"Petugas berhasil menangkap tersangka AL dan menemukan ektasi kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya sebanyak 6 orang," ujar AKBP Asfuri.
BACA JUGA: Lagi, BNN Tangkap Anak Buah Ibrahim Hongkong
Barang bukti yang disita dari seluruh tersangka di antaranya, ganja seberat 30,5 kg, ekstasi 152 butir, sabu 18 gram, HP dan timbangan.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Samsul Dihayat, menjelaskan ganja kering tersebut didapat dari Lampung dikirim melalui jalur darat oleh tersangka AL dan ZH sebanyak 51 kilogram,
"AL membawa 23 kilogram yang kemudian dititipkan kepada FR di Sidoarjo, sedang ZH membawa 28 kilogram," ujar AKP Samsul.
BACA JUGA: Yoyok Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lapas
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Yakni pasal 111,112, dan pasal 114, Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sonya si Cantik Usia 19 Tahun, Ya Ampun!
Redaktur & Reporter : Natalia