jpnn.com, JAKARTA - Penyelundupan narkotika belum berakhir. Petugas Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai kembali membuktikan peredaran barang haram belum berakhir.
Petugas membongkar praktik penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia dan mengamankan tiga tersangka di pelabuhan buruh, Indragiri Hilir, Riau.
BACA JUGA: 90 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, DPR: Dirjen PAS Harus Minggir!
BACA JUGA : Ketua DPR Dukung BNN Ubah Ladang Ganja Jadi Lahan Produktif
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan, tiga tersangka yang diduga terkait penyelundupan sabu-sabu itu adalah Rusman, Firdaus, dan Piara.
BACA JUGA: Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rayakan HUT, BNN Tagih Janji Revitalisasi
“Barang bukti narkoba yang disita dua karung yang berisi 50 kilogram sabu dengan kemasan teh warna hijau dengan tulisan atau aksara China. Berat total kurang lebih 52 kilogram,” kata Arman kepada JPNN.
BACA JUGA : BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba
BACA JUGA: Kakap! Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional 8,2 Kg Sabu
Adapun barang bukti nonnarkoba yang diamankan antara lain satu unit speedboat, mobil, sepeda motor, alat komunikasi seperti telepon seluler dan GPS, KTP, paspor dan lainnya.
Arman menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Mendapati informasi itu, BNN dan Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih dua minggu, penyelidikan dilakukan oleh kedua instansi ini.
BACA JUGA : Ngaku Anggota BNN, Eko Tipu Ratna
Menurut Arman, pada Kamis (24/4), anggota BNN mencuriga satu speedboat yang merapat ke pantai dan bertemu seseorang yang turun dari mobil Toyota Avanza.
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudinya, Rusman, petugas BNN menemukan narkoba dalam dua karung yang sudah sempat disimpan di pos pelabuhan.
Saat penangkapan Rusman dilakukan, sang pengemudi speedboat yang diindikasi bernama Firdaus berhasil kabur.
Namun, pelarian Firdaus hanya cukup sehari saja. Pasalnya, Jumat (26/4), Firdaus berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, bersama seorang tersangka lain bernama Piara.
“(Piara) berperan sebagai pengendali,” tegas mantan Kapolda Kepri, itu.
Arman menjelaskan, berdasar keterangan para tersangka, sabu-sabu itu dibawa dari Johor, Malaysia, dengan kapal kayu.
Narkoba kemudian diserahterimakan di tengah laut dengan sistem ship to ship atau dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati.
Saat ini, barang bukti dan satu tersangka berada di BNN Provinsi Riau di Pekanbaru. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih berada di Batam, Kepri. Kasus ini masih terus dikembangkan petugas. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Dukung BNN Ubah Ladang Ganja Jadi Lahan Produktif
Redaktur & Reporter : Boy