JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bulak Turi, Banjir Kanal Timur, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (5/6) dinihari.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Husein (34), yang diduga sebagai bandar narkoba. Tak hanya sampai di situ, polisi juga berhasil menyita 708,9 daun ganja kering yang disimpan tersangka di dalam lemari pakaian.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakut Komisaris Tugiyono mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Tersangka diduga kuat merupakan jaringan besar pemasok ganja di kawasan Cilincing,” ungkap Tugiyono, Kamis (5/6), di Jakarta.
Dijelaskan Tugiyono, polisi berhasil meringkus tersangka setelah mengaku sebagai calon pembeli. Sebelumnya memang pergerakan tersangka ini sudah diamati polisi. Nah, ketika masuk ke rumah kontrakan, itu petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Tak pelak, tersangka yang tengah berada di dalam kamar panik. Tersangka, kata dia, hanya terdiam ketika petugas masuk ke dalam kontrakannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 112 bungkus ganja dalam kertas koran yang diperkirakan seberat 500 gram.
Kemudian, polisi juga berhasil menyita 12 bungkus kecil ganja seberat 28,90 gram, dan satu bungkus besar seberat 180 gram. “Jumlah total kurang lebih 708,9 gram,” kata Tugiyono.
Menurut Tugiyono, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut. Ia menambahkan, setiap akan membeli ganja di Kampung Bahari, tersangka terlebih dahulu berkomunikasi lewat telepon seluler dengan seorang berinisial S.
BACA JUGA: Main Judi di Kantor, Empat Anggota DPRD Dibekuk Polisi
Tugiyono menambahkan, S diduga kuat sebagai bandar besar. Ketika transaksi, lanjut dia, barang dari S diantar seorang kurir kepada tersangka. “Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar pemasok ganja berinisial S ke tersangka,” tukas Tugiyono.
Dia menambahkan, tersangka diduga sudah melakoni perbuatannya selama dua tahun. Setelah membeli, tersangka menjual lagi barang laknat itu dengan menyasar buruh dan remaja sebagai pelanggannya.
BACA JUGA: Dikunjungi Ibunya, Oknum Brimob Terlibat Perampokan Menangis
Hasil dari keuntungan penjualan ganja itu, kata Tugiyono, digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan dijadikan modal untuk membeli barang haram itu lagi. Tersangka kini dijebloskan ke sel. Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Berawal SMS Nyasar, Pembantu Diperkosa di Hotel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Reserse, Oknum PNS Kemhan Peras Korban
Redaktur : Tim Redaksi