Jaringan Temanggung-Jakarta Dibongkar, 1,5 Kg SS Disita

Minggu, 05 Juli 2015 – 07:00 WIB
dok jpnn

jpnn.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil membongkar jaringan narkoba dari Jakarta-Jawa Tengah. Dalam gelar perkara, Jumat (3/7), kepolisian berhasil mengamankan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kejadian bermula ketika pihak kepolisian melakukan razia rutin di pertigaan Muntung, Senin (29/6) lalu. Dari razia tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka.

BACA JUGA: Dua Tahun Tekuni Curanmor, Rohmat Sikat 30 Motor

Mereka ialah JP, 45, warga Kelurahan Kranggan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, NB, 38, warga Desa Ringinanom, Kecamatan Parakan Temanggung, dan SN, 47, warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.

Polisi menemukan satu buah alat hisap dan satu plastik klip serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Dari sini polisi lantas terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Dari pengakuan ketiganya, diketahui barang tersebut didapat dari NAR, 30, yang saat itu tinggal di Dusun Cliwik Desa Gunung Gempol Jumo. NAR sebetulnya warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Tukang Becak Punya Sambilan Jadi Produsen Petasan, Akhirnya Jadi Tahanan Kepolisian

Polisi menggeledah kontakan NAR, Selasa (30/6). Mereka menemukan 10 buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu sebanyak 30,9 gram. Ditemukan pula 20 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih kecoklatan sebanyak 8,82 gram.

Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Ari Sulistyawan menyatakan, setelah diselidiki, NAR diketahui mendapat barang dari pacarnya seorang bandar di Jakarta yang merupakan warga negara Nigeria.

BACA JUGA: Ya Ampun, Suami Hajar Istri pakai Linggis...Inalillahi

“Barang tersebut juga dititipkan di Ambarawa dan di sana kami mendapat barang yang lebih banyak. Yaitu sebanyak 1,4 kilo sabu-sabu yang kami temukan di wilayah sebuah lahan kosong,” terang Ari.

Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 subsider pasal 116 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (hni/ton/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, PKL Akik Ditertibkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler